Ok
Daya Motor

Inilah Kriteria Honorer Yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Inilah Kriteria Honorer Yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi foto tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Foto:-Dokumen Radar Cirebon-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Instansi atau lembaga pemerintah boleh mengusulkan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu asalkan sudah terdaftar di database BKN.

Hal ini sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Suharmen, selain terdaftar di database BKN, mereka yang akan diusulkan itu sudah mengikuti seleksi dengan urutan prioritas R1 (pelamar prioritas); R2 (pelamar honorer K2); R3 (pelamar database non-ASN). 

"Apabila instansi masih memiliki alokasi anggaran, maka bisa mengusulkan R4 (non-ASN dan non-database yang sudah bekerja minimal 2 tahun); dan R5 (lulusan PPG, tetapi tidak terdaftar)," terang Deputi Suharmen dikutip dari JPNN, Kamis 13 Agustus 2025.

BACA JUGA:KABAR BAIK! Tenaga Honorer Majalengka Bakal Diusulkan jadi PPPK

BACA JUGA:Usul PPPK Jadi PNS Dinilai Merugikan Jika yang Terjadi Seperti Berikut Ini, Simak Keluhan Ketua

BACA JUGA:Bupati Imron Lantik 1.735 PPPK di Lingkungan Pemkab Cirebon

Dijelaskan, R3/B dan R3/T hanya kodefikasi untuk memberikan tanda bagi mereka terdaftar dalam database non-ASN yang ikut seleksi PPPK 2024 tahap 1 atau tahap 2. 

Sehingga, tidak perlu dipersoalkan, apakah R3/B atau R3/T karena semua punya hak yang sama diajukan ke PPPK Paruh Waktu.

Kode “R3/B” adalah peserta seleksi PPPK tahap 2 non-ASN terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024;

Kode R3T adalah non-ASN yang terdata dalam database BKN dan masuk dalam formasi tampungan atau jabatan operasional.

BACA JUGA:Lantik 1.735 PPPK di Stadion Watubelah, Begini Harapan Bupati Imron

BACA JUGA:Tahun Ini Bupati Cirebon Akan Lantik PPPK Lagi, Catat Jadwalnya

Sebelumnya, Surat MenPAN-RB terbaru soal usulan PPPK paruh waktu telah terbit pada 8 Agustus 2025, disebutkan kriteria pelamar yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri atas:

  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus;
  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
  • Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: