Inilah Kriteria Honorer Yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi foto tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Foto:-Dokumen Radar Cirebon-
BACA JUGA:Honorer R2 dan R3 Kota Cirebon Adu Data dengan BKPSDM Demi Kepastian Status PPPK 2024
Untuk rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut:
1. Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja;
2. Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus;
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


