Bupati Hanya Diberi Nilai C

Bupati Hanya Diberi Nilai C

Beberapa Anggota Dewan Beri Kesimpulan KUNINGAN – Meski Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kuningan tahun 2010 tidak memberikan penilaian A, B, C ataupun D, namun beberapa anggota legislatif menyimpulkannya. Sedikitnya dua anggota DPRD Kuningan menyebutkan nilai C terhadap kinerja bupati yang dilakukan tahun 2010. ”Sebetulnya tidak seperti tahun sebelumnya, dimana kami berhak memberikan penilaian. Tapi kalau saya pribadi disuruh memberikan penilaian, secara umum bisa dibilang cukup lah,” kata anggota dewan asal Partai Demokrat, Momon C Sutresna saat ditanya Radar usai paripurna istimewa DPRD terkait LKPJ bupati 2010, Jumat (8/4). Apa yang dinilainya berdasarkan perwujudan misi visi daerah. Prioritas pertanian dan pariwisata yang religius sesuai isi misi visi, menurutnya belum nampak. Sama halnya dengan anggota dewan dari fraksi PAN, H Maman Wijaya. Saat ditanya penilaian pribadinya seperti apa, ia menjawab C alias cukup. Paripurna istimewa sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Kuningan, H Acep Purnama SH MH. Hadir Bupati H Aang Hamid Suganda didampingi wakilnya, H Momon Rochmana. Unsur muspida pun hadir, begitu pula para kepala SOPD. Semua mendengarkan catatan strategis hasil revisi tim perumus semalam suntuk. Catatan strategis tersebut sebanyak 15 halaman yang dibacakan Ketua tim perumus Rana Suparman SSos dilanjutkan Oyo Sukarya SE dan Ujang Kosasih MSi. Hasil dari paripurna internal nampaknya diakomodir oleh tim perumus yang berpersonelkan 8 orang. Dua persoalan besar yakni rekruitmen CPNS dan DAK pendidikan dimasukkan. Hanya saja persoalan CPNS 2010 yang lebih menggigit. ”Kebijakan kepegawaian belum mencerminkan profesionalisme dalam melakukan rekruitmen CPNS dengan tidak memperhatikan kebutuhan berdasarkan hasil analisis beban kerja,” kata jubir tim perumus. Sementara itu menyangkut kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, tim perumus juga menuangkan bahasa secara vulgar. Rana selaku ketua tim menegaskan, PAD Kuningan selama ini terbesar masih ditopang dari pajak daerah dan retribusi yang dipungut dari rakyat. Sedangkan kondisi mereka masih serba sulit dan justru membutuhkan fasilitas peningkatan kesejahteraan. ”Dengan demikian sudah selayaknya Pemkab meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak dan pengguna jasa pemda dalam rangka memberikan kesadaran, kemudahan, dan kenyamanan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak maupun sebagai pengguna jasa (pembayar retribusi),” tandasnya. Selain itu, Rana juga menyatakan, perlu dilakukan pengelolaan aset secara terkonsentrasi yang tebarannya berada di berbagai SKPD. Sehingga setiap SKPD sesuai tupoksinya dapat menyerahkan kepada instansi yang ditunjuk dalam mengoptimalkan aset daerah. ”Harus segera dibuat kebijakan pengelolaan keuangan, khususnya rumusan model pencatatan pertambahan dan pengurangan aset sehingga memudahkan dalam penyusunan neraca SKPD,” ucapnya. Aset-aset pemda terutama tanah eks desa yang berubah status jadi kelurahan, perlu dilakukan pemisahan yang pengelolaannya dilakukan oleh setda melalui Kabag perlengkapan. Sumber pendapatan lain selain PPJU dan retribusi rumah sakit harus dilakukan. Banyak kalangan menilai bahwa catatan tim perumus tahun ini cukup orisinil dan galak, meski belum garang. Tak heran jika Bupati Aang dalam sambutannya mengarahkan para kepala SOPD untuk menjalin komunikasi lebih baik dengan dewan. Tanpa itu, katanya, sulit ditemukan kekompakan dan keharmonisan. ”Catatan dari dewan ini kami terima dengan lapang dada sebagai bahan evaluasi ke depannya. Kegiatan ke depan tentu saja lebih banyak, sehingga perlu kekompakan antara eksekutif dan legislatif,” ucap Aang. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: