SK Mantan Bupati Bisa Gugur

SK Mantan Bupati Bisa Gugur

*Sunjaya: Semua akan Kembali ke Posisi Semula SUMBER Puluhan pejabat yang mendapat promosi jabatan di akhir jabatan mantan bupati, Drs H Dedi Supardi MM siap-siap gigit jari. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan mantan Bupati dua periode itu soal pemberhentian dan pengangkatan jabatan tanggal 10 Oktober dan 4 Desember 2013, bisa gugur. \"SK mantan bupati Dedi itu bukan direvisi, tapi memang harus digugurkan. Yang artinya, semua akan kembali pada posisi semua,\" tegas Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi, kepada Radar, usai membuka Porpemkab di Gor Ranggajati, Sumber, Senin (28/4). Sebagai kepala daerah, kata Sunjaya, semua persoalan yang berkaitan dengan hukum, sepenuhnya akan diserahkan kepada hukum sesuai dengan koridor yang ada. \"Kita normatif saja dan menyerahkan semua persoalan yang menyangkut hukum ke jalur hukum, sehingga saya selaku bupati tidak ada intervensi terhadap sesuatu hal tertentu,\" ujarnya. Dikatakannya, memang yang menandatangani SK tersebut adalah mantan bupati Dedi Supardi, tapi ketika dikembalikan persoalan itu ke ranah kepemimpinan Jago-Jadi, maka bagaimanapun juga dirinyalah yang bertanggungjawab semuanya. \"Saya selaku bupati tentu akan bertanggungjawab terkait perihal gugatan yang dilakukan pejabat essolon III dan IV,\" paparnya. Menurutnya, dengan kondisi seperti ini, tentu pihaknya akan melakukan reformasi birokrasi. Sebab, yang namanya pergantian pemimpin regulasi untuk melakukan perubahan itu pasti ada. \"Tentunya reformasi ini dilihat dari profesionalisme yang kita junjung tinggi, kenapa demikian? Karena siapapun yang duduk di birokrasi harus memiliki kompetensi dibidangnya masing-masing,\" terangnya. Lebih lanjut, dia mengatakan, proses reformasi birokrasi tentunya dilakukan secara bertahap atau step by step, agar terjadi perubahan-perubahan yang signifikan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Cirebon. \"Yang jelas, sekali lagi saya tekankan, SK mantan bupati itu tidak bisa direvisi, tapi ketika ada gugatan itu SK tersebut bisa digugurkan, dan menggugurkan SK yang sudah ada,\" pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: