Vonis 2 Bulan Terlalu Rendah

Vonis 2 Bulan Terlalu Rendah

Ironis, Soal Penjualan Miras Hanya Diatur Perda KUNINGAN - Dalam rangka pengawalan proses hukum terhadap terdakwa penjual miras yang terjaring razia, belasan ulama yang tergabung dalam Garis dan Komponen Muslim Kuningan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri. Mereka bersilaturahmi sekaligus ingin menanyakan lebih jauh terkait dengan hukuman tersebut. Kedatangan mereka diterima langsung Ketua PN Kuningan, Tafsir Sembiring SH MHum. Di ruang kerjanya mereka berbincang-bincang dengan para ulama dengan penuh keakraban. Bukan hanya persoalan miras yang dibahas, melainkan persoalan hukum lainnya yang terjadi di Kuningan. Silaturahmi tersebut tidak berlangsung lama. Setelah puas dengan perbincangan, mereka langsung pamitan dengan menyempatkan foto bersama. Rupanya Tafsir juga tidak lama lagi akan meninggalkan Kuningan. Ia akan dialihtugaskan sebagai Wakil Ketua PN Purwakarta. Setelah keluar dari ruang kerja ketua PN, Ustadz Amsan Suparta memberikan keterangan terkait hasil silaturahmi. Disebutkan, kasus penjualan miras tidak ditangani oleh KUHP. Pasalnya, miras tersebut merupakan tindak kejahatan paling rendah, sehingga hanya ditangani oleh Perda yang berlaku yang masuk tindak pidana ringan (tipiring). “Penjualan miras ini cukup oleh Perda. Maka, kami akan mempertanyakan kepada DPRD, parameter yang digunakannya apa sehingga masuk kategori paling rendah. Padahal dampak negatifnya luar biasa. Gara-gara mabuk, orang bisa melakukan berbagai tindak kejahatan. Pake hp sambil nyetir saja dihukum kok,” tandasnya. Untuk itu, pihaknya meminta agar DPRD segera mengundang tokoh ulama dan masyarakat untuk mengkaji ulang Perda soal miras. Pihaknya tidak mau perusak generasi bangsa hanya diberi hukuman yang ringan. Senada dengan Amsan, Ustadz Agus Mansyur pun mengutarakan hal yang sama. Baginya hukuman ringan terhadap terdakwa kasus penjualan miras sungguh ironis. Menurutnya, dua bulan dirasa cukup murah. Terlebih menjadikan musala sebagai gudangnya meski berada di sampingnya. “Oleh karena itu, kami meminta agar DPRD melakukan kajian ulang terhadap perda yang mengaturnya. Undanglah komponen Muslim untuk membahasnya, sehingga pelaku penjual miras harus mendapatkan hukuman setimpal,” tegasnya. Namun demikian, Agus maupun jajaran pengurus Garis memberikan apresiasi terhadap pengadilan negeri. Hukuman dua bulan merupakan hukuman pertama yang pernah divoniskan terhadap terdakwa penjual miras. Sebelumnya cukup dengan pembayaran uang denda saja. Diperoleh keterangan bahwa yang dijadikan terdakwa bukan H As, melainkan istrinya. Lantaran tidak puas dengan hasil keputusan PN Kuningan, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: