Pelindo Perketat Pelabuhan Cirebon
KEJAKSAN– PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) Cirebon akan memperketat seluruh pintu masuk di wilayah pelabuhan. Sebab, pelabuhan harus menjadi wilayah steril dari pihak luar yang tidak berkepentingan. Termasuk para grandong batubara. Hal ini disampaikan Manager Operasi PT Pelindo Cabang Cirebon, Yossianis Marciano, Selasa (29/4). Yossianis Marciano mengatakan, pelabuhan wajib menjadi wilayah steralisasi area. Aturan ini berlaku sejak tahun 2004 di seluruh dunia. Namun, hingga saat ini belum begitu dijalankan oleh Pelabuhan Cirebon. Pria yang akrab disapa Yossi itu menjelaskan, jika aturan itu tidak dijalankan satu pelabuhan di Indonesia, efeknya kapal besar tidak akan merapat di pelabuhan seluruh Indonesia. “Padahal yang tidak menggunakan satu, seluruh pelabuhan kena imbasnya. Ini harus menjadi catatan bersama,” ucapnya. Karena itu, agar kapal pelabuhan mendarat di seluruh dermaga pelabuhan Indonesia, Cirebon pada khususnya, peraturan pengetatan pintu masuk dan sterilisasi pelabuhan harus dilakukan segera. Saat ini, ujar Yosi, baru tahap sosialisasi. Meskipun, sebenarnya dapat dilakukan secepatnya. “Pelan-pelan kita sosialisasi dulu. Baru menerapkan seluruhnya,” tukasnya. Berbicara sterilisasi, tidak akan lepas dari para grandong batubara. Setelah dihitung, kerugian setiap kapal tongkang pengangkut batubara setiap tahunnya akibat ulah grandong, mencapai minimal Rp4 miliar lebih. “Itu kerugian minimal pengusaha batubara. Bisa jadi mereka tidak bersandar di Cirebon dan memilih di Tegal atau Brebes,” terangnya. Jika terjadi demikian, hal ini merugikan masyarakat. Sebab itu, tidak ada pilihan lain bagi PT Pelindo II kecuali mempertegas sterilisasi pelabuhan sebagaimana fungsinya. Menurut Yosi, grandong bukan perwakilan masyarakat. Bahkan, mereka masuk kategori pencuri dan tidak ada tawar menawar dengan mereka. Untuk masyarakat, PT Pelindo II memiliki program CSR dan PKBL. Di mana, sebagian keuntungan perusahaan diserahkan kepada masyarakat sekitar. Setiap hari, grandong di pelabuhan Cirebon mencapai 350 orang yang terbagi dalam beberapa kelompok. “Menghilangkan mereka harus tegas. Grandong sebenarnya harus diproses hukum. Kami sudah melaporkan secara lisan dan tertulis,” terangnya. Sementara, Kepala kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas 2 Cirebon, H Marwansyah SH MH mengatakan, sterilisasi pelabuhan sudah mengalami peningkatan. kedepan akan ada penyuluhan secara bertahap. Kebijakan menertibkan grandong akan disampaikan pula kepada Pemkot Cirebon. “Kita tidak ingin sewenang-wenang, walaupun tetap harus disterilkan,” ucapnya. Pelabuhan Cirebon termasuk skala internasional. Karena itu, aturan tetap diterapkan. Ke depan, masyarakat sipil tidak boleh sembarangan masuk ke pelabuhan. Tujuan memperketat tempat bersandar kapal-kapal besar itu, kata Marwansyah, untuk memproteksi orang tidak berkepentingan ke pelabuhan. Karena pelabuhan obyek vital dan sumber ekonomi. “Perlu diproteksi dengan aturan nasional maupun internasional. Karena ini tanggungjawab PT Pelindo,” tukasnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: