BPN Gelar Sidang Land Reform
KUNINGAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuningan mengadakan sidang panitia pertimbangan Land reform di kantornya, Rabu (30/4). Sidang tersebut membahas sertifikasi tanah objek Land reform. “Ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah kepada masyarakat petani penerima redistribusi tanah di Kabupaten Kuningan,” terang Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda di sela sambutan. Utje menyebutkan, penerima redistribusi tanah adalah para petani yang telah menerima Surat Keputusan Inspeksi Agraria (SK Kinag) tahun 1965 dan 1966. Di Kabupaten Kuningan sendiri ada lebih kurang 10.000 penerima SK Kinag dengan jumlah bidang kurang lebih 15.000 bidang tanah. Sampai akhir 2013, lanjut Utje, 13.112 dari sekitar 15.000 bidang tanah objek redistribusi telah diterbitkan sertifikat hak milik. Adapun untuk tahun 2014, sekitar 500 bidang tanah tengah diproses untuk selanjutnya akan diterbitkan sertifikat. Sehingga sisa bidang tanah objek Land reform yang belum bersertifikat tahun 2015 mencapai 1.388 bidang. Ia berharap, legalisasi aset redistribusi tanah objek Land reform yang dibiayai dari APBN melalui DIPA Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat bisa terlaksana tanpa kendala yang berarti. Pun bisa memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kuningan. Ketua Panitia Sidang Hazairin menjelaskan, sidang pertimbangan Land reform merupakan penelitian dan inventarisasi atas status tanah atau objek Land reform di wilayah Kabupaten Kuningan. Kemudian memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati mengenai segala hal berkaitan dengan penyelenggaraan Land reform. Sekaligus menyampaikan laporan hasil kegiatan secara berkala kepada bupati. “Peserta sidang diambil dari panitia pertimbangan Land reform sesuai dengan SK Bupati No 592/KPTS.143-BPN/2010. Materinya evaluasi penyelenggara redistribusi TOL tahun 2014 dan diskusi dalam memberikan pertimbangan dan saran,” pungkasnya. Ikut hadir Kepala Kantor BPN dr Arya Widya Wasista ST MSi, Kepala Bagian Hukum Setda Andi Juhandi SH, camat dan panitia sidang. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: