Daya Motor

Sengketa Lahan di Kota Cirebon, Ahli Waris Menangkan Gugatan

Sengketa Lahan di Kota Cirebon, Ahli Waris Menangkan Gugatan

Kuasa hukum ahli waris alm Dudi Bachrudin, Dr H Teguh Santoso SH SE MH memasang plang peringatan di depan lokasi lahan, Rabu (15/10/2025).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Sengketa kepemilikan lahan seluas 1.680 meter persegi di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, kini mencapai titik akhir. 

Ahli waris almarhum Dadi Bachrudin dinyatakan sebagai pemilik sah setelah memenangkan beberapa kali persidangan perdata di Pengadilan Negeri Kota Cirebon hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sebagai bentuk penegasan, kuasa hukum ahli waris alm Dudi Bachrudin, Dr H Teguh Santoso SH SE MH, memasang plang peringatan di depan lokasi lahan. 

Dalam plang tersebut tercantum larangan memasuki area, melakukan aktivitas, atau bertransaksi dalam bentuk apa pun. 

BACA JUGA:IPARI Kota Cirebon Gelart Rakerda, Tegaskan Peran Strategis Penyuluh Agama

BACA JUGA:Pertamina Perbaiki Jalan Lingkungan untuk Dukung Akses Ekonomi Warga Cipari

Peringatan itu juga disertai ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 167, 170, dan 406 KUHP, serta landasan hukum Putusan Kasasi Nomor 1887/K/Pdt/2020.

“Plang kami pasang setelah putusan dimenangkan di PN Kota Cirebon. Ini sebagai pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak yang masih menempati lokasi meski bukan haknya,” kata Agus Santoso saat ditemui radarcirebon.com, Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan, saat ini di atas tanah tersebut berdiri sejumlah usaha kuliner. Meski demikian, seluruh aktivitas diminta segera dihentikan.

“Berdasarkan amar putusan, seharusnya tidak ada lagi bentuk perdagangan di sana. Dalam waktu dekat kami bersama PN Kota Cirebon akan melakukan eksekusi. Kami beri waktu tiga bulan untuk pengosongan,” tegasnya.

BACA JUGA:Berburu Jajanan! Street Food Hits, Kulineran Malam di Toha Cirebon

BACA JUGA:Ramai-ramai ke Dinsos, Warga Cirebon Rela Masuk Kategori Miskin demi Bansos

Teguh berharap para penyewa memahami status hukum tanah tersebut dan segera mempersiapkan pemindahan usaha agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan.

Diberitakan Radarcirebon.com sebelumnya, sengketa tanah seluas 1.680 meter persegi di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, kembali mencuat ke permukaan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait