Ok
Daya Motor

Hukuman untuk Pelaku Pembunuhan di Toilet Masjid, Ini yang Pantas Menurut LPAI Majalengka

Hukuman untuk Pelaku Pembunuhan di Toilet Masjid, Ini yang Pantas Menurut LPAI Majalengka

Pelaku pembunuhan anak berusia 11 tahun di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, dihadirkan oleh polisi saat konferensi pers.-Baehaqi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMPembunuhan seorang anak inisial MR (11) di Kabupaten Majalengka jadi sorotan banyak pihak.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Majalengka mengecam aksi pembunuhan sadis tersebut.

Aris Prayuda, Ketua LPAI Majalengka, meminta polisi menghukum pelaku berinisial G (24) dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Kami dari LPAI Majalengka mengutuk keras kejadian tragis yang menimpa anak di Majalengka,” katanya. 

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Majalengka Idap Seks Menyimpang, Panik saat Korban Menolak

BACA JUGA:Jasad Anak di Toilet Masjid Korban Pembunuhan di Majalengka, Polisi Tangkap Pelakunya

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup,” tegas Aris.

Lebih lanjut, Aris menyoroti meningkatnya jumlah kasus kekerasan pada anak di Majalengka.

Menurut dia, orang tua dan masyarakat harus lebih waspada mengawasi anak-anak mereka saat beraktivitas di luar rumah.

Aris juga mengingatkan bahwa perilaku seks menyimpang di Majalengka mulai marak terjadi.

BACA JUGA:SPKLU Ultrafast Charging Membangun Ekosistem dan Meningkatkan Pariwisata Kuningan

BACA JUGA:Penetapan Pahlawan Nasional bagi KH Abbas Buntet Pesantren Diproyeksikan Tahun Ini

Dia menyebutkan bahwa orang dengan kecenderungan seks sesama jenis berpotensi memicu tindakan berbahaya jika tidak diantisipasi.

“Apabila hasrat mereka tidak tersalurkan dengan benar, emosi pelaku bisa menjadi beringas. Jika dibiarkan terus-menerus, hal ini akan membahayakan anak-anak. Lebih parah lagi, korban dari perilaku menyimpang berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait