Ok
Daya Motor

Disnakertrans Kuningan: Perlindungan Pekerja SPPG Lemah, 4 Kewajiban Utama Diabaikan

Disnakertrans Kuningan: Perlindungan Pekerja SPPG Lemah, 4 Kewajiban Utama Diabaikan

Kepala Disnakertrans Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen.-Agus Sugiharto-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Perlindungan bagi pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai lemah.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen. Guruh menyoroti rendahnya kepatuhan SPPG dalam melindungi tenaga kerjanya.

Dilansir dari Harian Radar Cirebon, Guruh menyebutkan bahwa ada ribuan pekerja SPPG di Kuningan.

Namun, para pekerja ini berada dalam kondisi yang sangat rentan. Sebab, sebagian besar unit belum memenuhi kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional JBB Hadirkan Inovasi Jerami di Karawang

BACA JUGA:Tersangka Kasus Gedung Setda, Irawan Wahyono Dilarikan ke Rumah Sakit

Data dari BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan dari 96 SPPG yang sudah beroperasi di Kabupaten Kuningan, baru 68 unit yang terdaftar. 

Nah dari 68 unit tersebut baru 23 unit yang pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS aktif.

"Artinya, puluhan unit belum melindungi pekerjanya sama sekali. Padahal, iuran BPJS seharusnya ditanggung penuh oleh Badan Gizi Nasional (BGN),” jelas Guruh, belum lama ini.

Guruh memberikan satu contoh pada saat terjadi insiden kebakaran dapur SPPG Paniis. Menurut dia, hal itu menjadi bukti nyata bahwa perlindungan pekerja masih lemah. 

BACA JUGA:Rp15 Miliar untuk Renovasi Gedung Setda Kota Cirebon, Walikota Minta Bantuan KDM

BACA JUGA:Kodim 0614 Gelar Binkom, TNI dan Masyarakat Bersinergi Cegah Konflik Sosial di Kota Cirebon

"Korban tidak bisa mendapat klaim BPJS, karena unitnya memang belum terdaftar,” kata Guruh.

Lebih lanjut dia mengkritik sikap tertutup pihak pengelola program makan bergizi gratis tersebut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: