Ok
Daya Motor

Akhir Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Pejabat di Majalengka, E Disanksi Turun Jabatan

Akhir Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Pejabat di Majalengka, E Disanksi Turun Jabatan

Kasus dugaan perselingkuhan pejabat di Kabupaten Majalengka berakhir kekeluargaan.-Foto: Baehaqi-radarmajalengka.com

RADARCIREBON.COM — Dugaan perselingkuhan antara oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten Majalengka inisial E dan seorang perempuan inisial Y, sepakat diselesaikan secara kekeluargaan.

Kasus dugaan perselingkuhan ini, sempat viral di media sosial pasca sebuah video berisi pengakuan tersebar.

Kuasa Hukum Pejabat E, Eli Sinaga dan Abe Futwembun menjelaskan, kedua belah pihak telah sepakat untuk menjalani proses klarifikasi dan mediasi. 

“Kami sudah sepakat untuk berdamai. Pihak yang bersangkutan juga bersedia menanggung tanggung jawab, baik secara materiil maupun moril,” ujar Eli.

BACA JUGA:Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa di Bekasi, Program MBG Disosialisasikan

Ia menegaskan, perdamaian dilakukan atas dasar kesadaran tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Eli juga meluruskan terkait video pengakuan yang sebelumnya viral di media sosial.

Menurutnya, video tersebut dibuat untuk melaporkan persoalan pribadi kepada Bupati Majalengka, Eman Suherman, bukan untuk konsumsi publik.

“Video itu seharusnya hanya ditujukan kepada Bapak Bupati, bukan untuk diviralkan. Tidak ada niat membuat kegaduhan atau mencoreng nama baik pemerintah daerah,” tegasnya.

BACA JUGA:KA Purwojaya Anjlog di Stasiun Kedunggedeh, Begini Kondisi Penumpang dan Perjalanan Kereta Api Lainnya

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka juga telah mengumumkan hasil pemeriksaan tim pencari fakta.

Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin memastikan seluruh proses klarifikasi dan pemeriksaan telah selesai.

Hasilnya pun sudah diserahkan kepada Bupati Majalengka, Eman Suherman, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tim pencari fakta sudah bekerja dan hasilnya sudah kami terima. Rekomendasi pun telah disampaikan kepada Bapak Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar Ikin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: