Lagi, Caleg Lintas Parpol Ontrog Panwaslu
KUNINGAN – Setelah mendatangi kantor panwaslu dan KPUD Kuningan tempo hari, kembali para caleg yang mengatasnamakan forum caleg lintas parpol meminta kejelasan dari Gakumdu (penegakan hukum terpadu), kemarin (7/5). Bertempat di halaman kantor panwaslu, mereka berdebat soal dugaan kecurangan Pileg 9 April lalu. Pertemuan yang dihadiri Ketua KPUD Hj Heni Susilawati MSi dan Ketua Panwaslu Ujang Abdul Aziz MH, juga aparat dari kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Gakumdu, itu berlangsung ricuh. Kericuhan bermula saat membahas soal pemecatan anggota PPS Cidahu, Kecamatan Pasawahan. Kericuhan berhasil dicegah aparat kepolisian dan TNI yang melakukan penjagaan ekstra ketat. Hingga akhirnya emosi dari kedua belah pihak pun berhasil diredam dalam perdebatan seputar dugaan kecurangan pemilu. Banyak hal yang diungkapkan para caleg yang aspirasinya nyaris sama dengan apa yang pernah dilontarkan sebelumnya. Mereka menilai pileg kemarin amburadul dan mendesak agar digelar pemilu ulang. Bahkan mereka pun menyayangkan penolakan KPU untuk membuka C1 plano besar, padahal di daerah lain bisa dibuka. “Fakta pelanggaran aturan itu sudah jelas, masa saksi ditodong nandatangan hasil koreksi rekapitulasi suara. Selisih antara perolehan suara pada pleno dan hasil koreksi pun sangat besar, yakni mencapai 50 ribu suara,” tandas Ahmad Taufik, caleg dari PKPI. Yang cukup menarik, ketika salah satu caleg dari PKB, Cecep berbicara. Dia menyayangkan penanganan panwas dan penyidik terhadap laporan dugaan money politics yang terjadi di dapil 2. Namun dirinya dipimpong sampai ada pernyataan bahwa laporannya memerlukan tambahan saksi. “Saya sudah bawa dua saksi, kok masih kurang? Terus pas saya bawa lima saksi, malah laporan dianggap kedaluwarsa. Kemudian pada saat saya menelepon Pak Ali (Anggota panwas, red), ada Mr X yang meminta agar saya menerima saja (kekalahan, red),” ketus Cecep. Penuturan Cecep dijawab oleh anggota panwaslu, Ali Hanafiah SH. Dia menegaskan, bahwa laporannya itu sudah diajukan ke Gakumdu dan menjadi pembahasan. Disimpulkan waktu itu, pelapor harus melengkapi keterangan saksi. Pada saat aparat kejaksaan, Fahmi SH didesak agar berbicara oleh para caleg, dia menyebutkan hanya diundang dua kali untuk rapat Gakumdu. Ketika disodorkan laporan dugaan money politics oleh Cecep, Fahmi malah melirik Ali seolah belum mengetahuinya. Meskipun Ali memberikan penjelasan susulan, namun para caleg sudah tidak mau mendengarkan. Para caleg langsung menyimpulkan bahwa antara panwaslu dan Gakumdu kurang koordinasi. Terbukti undangan rapat untuk kejaksaan hanya 2 kali. Selain laporan Cecep, Kades Kutaraja, Suhendar pun mengungkap kembali dugaan money politics yang terjadi di desanya. Meski sudah dilaporkan ke panwascam, namun laporan tersebut seolah tidak ditindaklanjuti. Dalam aspirasinya, para caleg tetap ngotot agar digelar pemilu ulang. Kalaupun tidak, pembukaan C1 plano besar harus dilakukan. Mereka menyayangkan sikap KPU yang menolak membuka C1 plano pada saat rapat pleno digelar. Padahal saat itu ketua panwaslu merekomendasikan tuntutan tersebut. “Saya menilai Ketua Panwas juga melakukan pembohongan. Waktu itu mengaku mengeluarkan rekomendasi untuk membuka C1 plano. Tapi Ketua KPU mengatakan belum pernah menerima rekomendasi dari panwas. Eh, ternyata rekomendasi diakui dilayangkan ke KPU Jabar lewat Bawaslu,” ketus Rakim Sungkar. Sedangkan Toto Tohari, caleg PDIP dari dapil 1 menandaskan ada kecurigaan terhadap pengurangan suara Dede Teti dan suaranya. Justru suara caleg lain malah ada padahal sebelumnya tidak ada. Menerima desakan itu, Ketua KPUD Hj Heni Susilawati tetap bergeming. Dirinya tidak akan membuka C1 plano besar sampai ada perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara Ketua Panwaslu Ujang Abdul Aziz meminta agar kesalahannya dalam menjalankan tugas dibuktikan. Dirinya siap diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: