Tim Gabungan Segel 25 Minimarket

Tim Gabungan Segel 25 Minimarket

INDRAMAYU – Setelah sekian lama mendapat keluhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Indramayu akhirnya menyegel 25 minimarket ilegal di sejumlah lokasi, kemarin. Penyegelan dilakukan tim gabungan dari bagian hukum setda kabupaten Indramayu, Satpol PP, Badan Perizinan dan Penanaman Modal dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kabupaten Indramayu. “Penyegelan dilakukan terhadap minimarket yang membandel dan tidak memiliki izin usaha. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan Bupati Indramayu,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Kamud SH, Senin (12/5). Kamud mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk penertiban terhadap aturan terkait penataan pasar modern dan pasar tradisional. Dari sejumlah minimarket yang disegel, tidak ada perlawanan dan penolakan dari pengelola minimarket. Tim gabungan dalam penyegelan tersebut menyerahkan berita acara penyegelan. Dikatakan, minimarket yang disegel sebelumnya sudah diberikan teguran dan peringatan. Namun pengelola tidak mengindahkan aturan soal perizinan, sehingga terpaksa disegel. Menurutnya, langkah tegas dengan melakukan penyegelan ini, merupakan peringatan terakhir terhadap minimarket yang membandel. “Minimarket yang telah disegel tidak boleh beroperasi, sebelum menyelesaikan prosedur perizinan sesuai dengan ketentuan,” tandasnya. Di tempat terpisah, Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Indramayu, Kariman, menilai langkah penyegelan yang dilakukan karena secara yuridis ada pelanggaran dalam proses perizinan. Menurutnya, tim gabungan sudah melakukan kajian secara hukum, soal tindakan penyegelan dan langkah ini sudah sangat prosedural. Sebagaimana diketahui, puluhan minimarket diduga tidak memiliki izin usaha. Minimarket yang tidak memiliki ijin ini tersebar di sejumlah lokasi di sejumlah kecamatan. Sejak tahun 2011, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu tidak mengeluarkan izin pendirian minimarket baru. Sesuai dengan peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang minimarket, Badan Penanaman Modal dan Perizinan lebih ketat dan selektif dalam pemberian izin. Dalam perda minimarket tersebut juga diatur mengenai jarak atau lokasi pendirian minimarket. Seperti diketahui, menjamurnya minimarket saat ini sudah dalam tahapan yang cukup mengkhawatirkan. Sebagai perbandingan, pada tahun 2010 jumlah minimarket di Kabupaten Indramayu hanya 80. Namun, pada tahun 2014, jumlahnya terus membengkak hingga 115 unit minimarket. Selain tidak memiliki izin usaha, minimarket yang disegel juga melanggar pembatasan jam operasional minimarket. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: