Ribuan Guru Terima Dana Sertifikasi
KUNINGAN - Para guru yang bertugas di Kabupaten Kuningan bisa tersenyum lega, lantaran dana tunjangan profesi (sertifikasi) yang tertunda bulan November dan Desember 2013, sudah dicairkan ke rekening masing-masing guru. Tercatat ada 2.057 pengajar yang sudah masuk dalam penerima sertifikasi memperoleh haknya. Ini setelah surat keputusan (SK) dikeluarkan pemerintah. Sementara sisanya yang mencapai 1.500-an guru belum mengantongi SK, sehingga mereka belum menerima dana tunjangan profesi. Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Drs Dedi Supardi MPd menjelaskan, dana tunjangan profesi itu adalah hak para guru yang diberikan pemeritah. Para guru yang menerima tunjangan dana sertifikasi biasanya mendapatkan SK setelah melalui berbagai tahapan. Sistem pembayarannya pun melalui transfer langsung ke rekening para guru, dan tidak melalui dinas. Dana tunjangan profesi dua bulan yang diterima para guru adalah sisa tahun 2013 yang belum dibayarkan pemerintah, yakni November dan Desember. “Dua bulan sisa tahun lalu sudah dibayarkan pemerintah. Jumlahnya kalau tidak salah sekitar 20 miliaran. Tidak semua guru mendapatkan tunjangan profesi atau dikenal sertifikasi. Mereka yang sudah memegang SK saja yang memperolehnya, dan uangnya langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru. Tidak ada yang lewat dinas. Dan untuk guru yang belum menerima dana tunjang profesi bulan November dan Desember, kami mohon bersabar sembari menunggu SK turun. Tenang saja jika berkas semuanya sudah lengkap, pasti dikucurkan langsung oleh pemerintah,” papar Dedi didampingi Kasubag Umum, Rizal Arif Gunawan SE MSi kepada Radar, kemarin (13/5). Dedi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, untuk minggu depan masih ada transferan dana tunjangan profesi dari pemerintah. Jumlahnya sekitar 800 guru yang akan mendapatkannya. “Minggu depan saya dapat kabar, ada 800 guru yang akan memperoleh dana tunjangan lagi. Sisanya yang belum masih menunggu kelengkapan berkas. Sebab tidak semua berkas yang diajukan langsung disetujui. Semuanya diteliti termasuk jam mengajar para guru itu sendiri. Mereka yang menerima dana tunjangan profesi itu semuanya sisa tahun 2013 yang belum terbayarkan, bulan November dan Desember,” ujar dia. Menurut dia, untuk triwulan pertama di tahun 2014, hampir semua guru sudah mendapatkan tunjangan dana profesi. Jumlah guru yang menerimanya sekitar 6 ribu, dan masih tersisa 600 an guru yang belum menerima. “Januari, Februari dan Maret sudah dibayarkan semua oleh pemerintah. Itu disebut dengan triwulan pertama. Untuk triwulan kedua masih diajukan ke pemerintah pusat. Jika sudah ada persetujuan, biasanya pusat mengirimkan SK. Nah, dana tunjangan itu langsung disalurkan melalui rekening masing-masing guru. Di sini tidak ada keterlibatan disdikpora ketika ada pentransefran dana tunjangan profesi,” sebut Dedi. Hanya saja, sambung dia, ada beberapa kendala yang dihadapi para guru untuk mendapatkan tunjangan tersebut. Antara lain mismet atau guru yang mengajar tidak sesuai kompetensinya. Di lapangan masih ditemukan guru yang kompetensinya tidak sesuai dengan disiplin ilmunya. “Kemudian ada juga guru yang ngajegang (berdiri dua kaki, red). Artinya, guru tersebut tidak hanya mengajar di satu tempat, melainkan juga di sekolah lain. Penyebab guru ngajegang ini dikarena mereka jam mengajarnya kurang. Untuk menutupinya para guru mengajar juga di sekolah lain. Padahal hal semacam itu tidak dibolehkan. Ini juga memengaruhi penilaian,” ungkapnya. Kemudian juga ada kesalahan-kesalahan teknis di Dapodik yang disebabkan berbagai faktor. Misalnya operator salah menulis nomor induk kepegawaian atau NIK, dan kesalahan administrasi lainnya yang berakibat terhadap kekurangvalidan data. “Kesalahan teknis semacam itu sering terjadi dan membuat guru terhambat menerima dana tunjangan profesi,” pungkas dia. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: