Achmad Djunaedi Cs Dieksekusi Akhir Mei

Achmad Djunaedi Cs Dieksekusi Akhir Mei

CIREBON - Perseteruan antara terpidana APBD Gate 2004 dengan saksi pelapor, tak kunjung reda. Hal ini dibuktikan dengan psywar yang dilontarkan pengacara terpidana APBD Gate Sahroni SH kepada kejaksaan negeri dan saksi pelapor Welly Walewangko. Pengacara terpidana APBD Gate 2004, Sahroni SH mengatakan, sesuai aturan, apabila dalam waktu satu bulan kerugian negara tidak dapat dikembalikan, maka sudah menjadi kewajiban hukum khususnya bagi jaksa untuk melakukan penyitaan melalui gugatan perdata terhadap harta-harta milik terpidana. Namun kalau harta pribadinya tidak ada, lanjut Sahroni, misalnya terpidana berumah tangga tapi tidak punya apa-apa atau ikut istri, yang menjadi pertanyaan apanya yang mau digugat atau disita? Jangan sampai jaksa justru kerja sia-sia dan mubazir hanya buang-buang uang negara dalam melakukan proses hukum gugatan perdata untuk lakukan penyitaan harta milik terpidana. Sahroni kembali memperingatkan, saksi pelapor Wely Walewangko agar tidak bermimpi mengharapkan hadiah dari KPK dari kerugian negara atas jasa-jasa sebagai pelapor sesuai pasal 7 s/d psl.11 PP. No71 /2000. Dalam kasus APBD Gate 2004, Wely jangan bermimpi mendapatkan hadiah tersebut. Justru para keluarga besar terpidana sedang mendoakan agar pelaku pelapor fitnah dan petugas pemkot pencipta dan pembuat data-data palsu tersebut akan menerima azab dari Allah. Welly Walewangko, saat dikonfirmasi perihal peringatan Sahroni itu, justru berbalik menuding. Menurutnya, Sahroni tidak ubahnya pengacara yang sibuk bermanuver tanpa ada arah yang jelas. Kabarnya akan mengajukan peninjauan kembali (PK), namun yang terjadi pengajuan PK tidak jelas kapan diajukan. Belum selesai tentang pengajuan PK, justru kembali memunculkan opini seolah-olah dirinya menginginkan hadiah dari KPK sebesar 2 permil yang kalau dihitung hanya Rp9 juta. Menurut Welly, dirinya tidak pernah mimpi mendapat hadiah dari KPK, justru dirinya merasa sudah mendapatkan hadiah dalam bentuk kesehatan dalam usia 70 tahun naik motor ke Jakarta-Bandung. Baginya, angka Rp9 juta itu tidak ada apa-apanya. Bahkan, menantang Sahroni dan Priatmo Adji untuk balapan motor dari Cirebon ke Bandung. “Sahroni jangan hanya ngomong saja, mana kabar dia akan mengajukan PK. Mana, katanya mau laporkan saya ke kepolisian,” tegas Welly. Welly juga menjelaskan, awal pekan kemarin dirinya mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk menanyakan kejelasan berkas 4 terdakwa kapan akan dikirim ke Cirebon dan dieksekusi. Oleh MA dijanjikan keempat terpidana APBD Gate Ahmad Junaedi Cs akhir bulan ini akan dieksekusi. Janji itu dilontarkan bagian pidana khusus Senin-Selasa lalu lantai 5 Blok S. MA beralasan lambatnya pengiriman berkas kasasi karena ada sesuatu hal yang mesti diperbaiki. Namun demikian, pria kelahiran Manado ini berjanji mengancam akan kembali menggelar konferensi pers jika MA tidak mengirimkan berkas kasasi Achmad Djunaedi Cs. Setelah Achmad Djunaedi Cs dieksekusi, langkah Welly selanjutnya mengejar giliran 19 anggota dewan periode 20040-2009 yang dimotori Edi Suripno Cs. Meskipun kabarnya ada unsur kerugian Negara, tetapi tidak mengandung unsur pidana, Welly justru merasa heran ada pihak-pihak yang berkomentar seperti itu. “Enak betul ada kerugian negara tapi tidak mengandung unsur pidana,” pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: