Kasi Pidsus-Kasi Intel Dimutasi, Bagaimana Kasus IAIN?

Kasi Pidsus-Kasi Intel Dimutasi, Bagaimana Kasus IAIN?

*Disebut Tidak Harmonis dengan Pimpinan KEJAKSAN– Perjalanan penyelidikan dugaan korupsi pada proyek Rp25 miliar di tubuh IAIN Syekh Nurjati Cirebon belum akan memasuki babak baru. Pasalnya, meskipun sudah dilakukan penyampaian data hasil penyelidikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, surat peningkatan penanganan perkara tersebut belum juga turun dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Belum ada kejelasan kasus IAIN itu, justru dua kepala seksi (kasi) berpindah tugas. Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Endang Supriatna SH dan Kasi Intelejen (Kasi Intel) Paris Manalu SH MH disebut telah berpindah tugas dari Kejari Cirebon. Informasi yang dihimpun Radar, keduanya dipindahkan ke luar Jawa. Sumber koran ini menyebutkan, alasan pemindahan karena keduanya dianggap tidak harmonis dengan Kepala KejariAcep Sudarman SH. “Mereka berdua pindah tugas. Karena sering tidak cocok sama kajari,” ucap sumber tersebut, Minggu (18/5). Saat dikonfirmasi tentang kabar kepindahan tersebut, baik Endang maupun Paris membenarkannya. Namun, terkait alasan dan tempat baru mereka bekerja, tidak disampaikan secara jelas.Endang hanya mengatakan masa tugasnya di Kota Cirebon akan berakhir dalam waktu dekat. “Saya akan pindah tugas. Terima kasih telah mendapatkan pengalaman selama bertugas di Kota Cirebon,” ucapnya. Terkait perjalanan kasus yang tengah ditangani, pria asli Cirebon itu mengharapkan kasus terus berlanjut. Hal yang sama disampaikan Paris Manalu. Kepindahan tugasnya ke tempat baru karena mencari pengalaman berikutnya. Selama bertugas di Kota Cirebon, ada beberapa kasus yang telah dituntaskan. Seperti, kasus Jetty yang saat ini sudah masuk vonis pengadilan. Terbaru, penyelidikan kasus proyek Rp25 miliar di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Menurut Paris, kasus tersebut layak naik menjadi penyidikan. “Menurut penyelidik, kasus itu layak menjadi penyidikan. Kami menemukan banyak hal janggal,” bebernya. Sejauh melakukan penyelidikan bersama tim, Paris menemukan indikasi yang janggal. Bahkan, dalam kasus penyelidikan proyek Rp25 miliar di IAIN Syekh Nurjati Cirebon itu sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum dan ada pula indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut. Paris menegaskan, dalam kasus tersebut peran para pihak sudah jelas. Bahkan, hal itu sudah disampaikan kepada Kejati Jawa Barat melalui data yang disampaikan. Seperti diketahui, kasus penyelidikan itu berjalan beberapa bulan lalu. Namun, hingga saat ini belum kunjung ada kejelasan. Beberapa waktu lalu, Endang Supriatna memastikan, perjalanan penyelidikan proyek Rp25 miliar di IAIN Syekh Nurjati Cirebon masih berlangsung. Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi, pihaknya menelaah dokumen proyek yang dikerjakan. Hasilnya, sudah disampaikan dalam eskpos dihadapan Kejati Jawa Barat. Dalam perjalanan penyelidikan, Endang yakin menemukan beberapa kejanggalan data dan keterangan saksi. “Ini anggaran besar. Nilainya mencapai Rp25 miliar lebih. Kami memiliki keyakinan ada sesuatu di sini,” ujarnya tanpa menyebutkan apa yang dimaksud dengan sesuatu tersebut. Hal yang sama dirasakan penyelidik kejari lainnya. Mereka meyakini, ada kesimpulan hukum yang harus diselesaikan hingga akhir. Karena itu, perkara penyelidikan proyek mebeler, alat tulis kantor dan laboratorium di IAIN Syekh Nurjati Cirebon itu masih terus berkembang. Penyelidik Kejari Cirebon, tidak mengada-ada dalam melakukan pemeriksaan. Sebab, perintah penyelidikan proyek itu langsung dari Kejaksaan Agung RI melalui Kejati Jabar. “Kami bukan mencari sesuatu dalam penyelidikan ini. Semua perintah dari atasan,” terang Endang. Sebagai jaksa, Endang memiliki naluri kesimpulan hukum sementara. Menurut pria ramah itu, saat ini seluruh tim penyelidik menganggap ada kejanggalan dalam dokumen dan keterangan saksi. Secara umum, perkara penyelidikan proyek Rp25 miliar di IAIN Syekh Nurjati itu, ada satu langkah lain dalam penanganannya. Hanya saja, tetap saja Endang dan Kejari Cirebon menyerahkan kepastian lanjutan status hukumnya setelah ada ekspos di Kejati Jabar. “Bisa jadi penyelidikan naik status menjadi penyidikan. Atau sebaliknya. Kita belum dapat memastikannya,” ujar Endang. Pengamat hukum pidana, Feri Afandi SH mengatakan penyelidikan dan meningkatkan status menjadi penyidikan merupakan hak dari penegak hukum. Namun, dalam rangkaian aturan hukum pidana, penyelidik dapat meningkatkan status pemeriksaan menjadi penyidikan, jika dirasakan memiliki cukup bukti untuk menaikan perkara tersebut. Sebab, lanjutnya, jika penyelidik ingin menaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan, akan menjadi lebih baik dengan dua alat bukti yang cukup. “Dokumen yang disita dan keterangan saksi, itu sudah menjadi dua alat bukti sesuai dengan ketentuan,” jelasnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: