SPBU Larang Pedagang Eceran
Pembelian BBM Harus Menyertakan Surat Izin MAJALENGKA – Kenaikan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi membuat pemerintah harus merogoh kocek dalam-dalam untuk membiayai 2 selisih 31 juta kiloliter. Salahsatu akibatnya, SPBU mau tidak mau harus membatasi penjualan BBM kepada para pedagang eceran, dengan jalan penerapan surat izin dari Polsek/Polres bagi pedagang eceran. Sejumlah pedagang BBM eceran (khususnya premium) pun mengeluh. Beberapa pedagang memilih tutup sementara untuk mencari alternatif, seperti dilakukan Ade Nurdiansyah, pedagang premium eceran di di Jl KH Abdul Halim Majalengka. Dia mengaku kaget SPBU melarang pembelian BBM. SPBU hanya menjual premium bagi pedagang eceran yang memperlihatkan surat izin usaha. “Saya kaget dan merasa dirugikan atas aturan ini. Kami ini kan pedagang kecil yang hanya mencari keuntungan tak begitu besar,” ujarnya saat hendak menutup gerobak premium eceran, Kamis (2/6). Peraturan tersebut, kata Ade, dimulai sejak 31 Mei 2011. Saat itu, semua SPBU melarang semua penjual premium eceran. Seharusnya, pihak SPBU melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang. Kalau sudah ada sosialisasi, para pedagang pasti akan memenuhi persyaratan itu. “Kan kalau bikin surat izin itu tidak cepat selesai, butuh waktu. Sedangkan kami harus berdagang,” sesalnya. Pedagang asal Majalengka Kulon ini berharap, pihak SPBU memberikan jeda waktu kalau memang memberlakukan surat izin usaha kepada para pedagang premium eceran. Jika tidak ada kemudahan, usahanya bisa gulung tikar. Pedagang lainnya di kawasan Cicurug, Babakankoda, Didi juga merasakan hal yang sama. “Saya cuma meminta SPBU bijaksana dan lebih memperhatikan kami,” kata dia. Sementara itu, karyawan SPBU di Desa Muncul membenarkan penerapan aturan itu. Dia diperintahkan untuk melayani pembelian premium bagi para pedagang eceran yang menyertakan surat izin usaha. Dia mengaku tidak tahu alasan dikeluarkannya aturan itu. “Pasokan BBM tidak akan berkurang. Yang pasti itu adalah instruksi dari pusat,” dalihnya. (mid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: