Penambahan Staf Ahli Belum Pasti

Penambahan Staf Ahli Belum Pasti

KEJAKSAN– Pasangan Ano-Azis akan menggelar mutasi penambahan tiga staf ahli wali kota. Meskipun waktu pelaksanaan menjadi kewenangan kepala daerah, namun dipastikan baru bisa digelar setelah adanya perwali yang mengatur pentunjuk pelaksanaan dan teknis dari penambahan staf ahli. Sekda Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi mengatakan perda kelembagaan sudah turun dan disahkan Provinsi Jawa Barat. Setelah melalui tahapan koreksi, perda tersebut disetujui gubernur. Selanjutnya, perda telah dimasukkan ke lembaran daerah Kota Cirebon. Meskipun telah disahkan dan bisa diberlakukan, Asep mengatakan mutasi penambahan staf ahli belum dapat dilaksanakan sebelum adanya perwali. Namun, mutasi penambahan staf ahli tidak hanya menunggu perwali. Asep Dedi mengungkapkan, faktor anggaran harus dipersiapkan untuk operasional dan hal teknis selama bekerja dari para staf ahli baru. Karena itu, pihaknya sudah memasukan anggaran tiga staf ahli baru kedalam APBD Perubahan tahun ini. “Selain harus ada perwali, juga wajib ada anggaran,” tegasnya. Pentingnya anggaran, untuk menentukan Rencana Kerja Anggaran (RKA), Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tidak hanya penambahan staf ahli wali kota, dalam perda kelembagaan akan ada penghapusan UPTD Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang saat ini masih dibawah DPPKD. Setelah ada kejelasan tupoksi dalam perwali dan anggaran telah terencana, mutasi baru dapat digelar. “Perwali dan anggaran, itu satu rangkaian yang harus dilalui dan tidak dapat dipisahkan. Sebelum mutasi penambahan staf ahli dan lainnya, harus melalui itu dulu,” tukas Asep Dedi, kemarin. Dengan demikian, lanjutnya, mutasi hampir dipastikan setelah APBD Perubahan 2014. Sebelum tutup tahun ini, dia memperkirakan mutasi kemungkinan besar sudah digelar. Sebab, waktu pelaksanaan mutasi diserahkan kepada wali kota dan wakil wali kota. Namun, tidak boleh melebihi akhir tahun 2014 ini. “Sebaiknya maksimal 31 Desember 2014 sudah mutasi. Tapi, itu semua kembali kepada kebijakan pimpinan,” ujarnya. Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Setda Kota Cirebon, Dalhari SH mengatakan, pihaknya yang menyusun draft atau konsep perwali penambahan staf ahli wali kota dan lainnya. “Konsep sudah mulai digarap, tapi perwali belum disahkan. Masih dalam pembahasan internal kami,” ucapnya. Proses perwali, setelah perda kelembagaan masuk lembaran daerah, konsep matang perwali yang telah dibuat akan diajukan kepada wali kota. Selanjutnya, dibahas oleh TPKT. Setelah rampung, draft perwali diajukan kepada wali kota untuk ditandatangani. Dalam perwali tersebut, ujar Dalhari, akan diuraikan secara rinci dan detail tugas fungsi pokok dari tiga staf ahli baru. Dalam membuat konsep perwali penambahan staf ahli, Bagian Ortala selaku pihak yang diberi mandat membuat konsep perwali tersebut, telah melakukan studi banding ke beberapa kota/kabupaten di Indonesia. Salah satunya Bekasi. “Di sana staf ahli ada lima. Tugas dan fungsi mereka sangat jelas. Ini nanti akan disesuaikan dengan kondisi Kota Cirebon,” ucapnya. Sedangkan, nomenklatur atau nama resmi dari tiga staf ahli nanti, sudah diatur dalam perda kelembagaan dan peraturan pemerintah terkait. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: