80% Minimarket Ilegal Ditertibkan

80% Minimarket Ilegal Ditertibkan

*** Jika Memenuhi Syarat, Bisa Dibuka Kembali INDRAMAYU – Tim gabungan yang didukung Satpol PP Kabupaten Indramayu terus melakukan penertiban minimarket ilegal. Dari sekitar 25 minimarket yang tidak memiliki izin, 80 persennya telah ditutup dan akan selesai akhir pekan ini. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Indramayu, Maman Kostaman SH MM mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, hingga Jumat (23/5) lalu minimarket ilegal yang masih tersisa sebanyak tiga minimarket. “Kami berharap kepada tim pelaksana di lapangan untuk segera menutup minimarket yang perizinannya bermasalah,” ujarnya. Pantauan Radar, minimarket yang ditutup dalam penertiban selama sepekan terakhir ini ditempeli keterangan di bagian depannya melalui selebaran. Selebaran itu menginformasikan bahwa minimarket tersebut telah melanggar ketentuan Perda No 7/2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan, Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Maman mengatakan, setelah penertiban usai, akan dikaji kembali berbagai persyaratan minimarket tersebut. Bila memang perizinannya bisa memenuhi syarat, kemungkinan minimarket tersebut bisa kembali dibuka. Namun bila tidak, minimarket ilegal itu terpaksa ditutup selamanya. “Persyaratan yang harus dipenuhi dalam perizinan minimarket itu kan cukup banyak. Apakah pendiriannya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak. Kemudian, dalam proses mendapatkan IMB itu, harus juga mendapatkan kepastian apakah memberatkan bagi masyarakat di sekitarnya atau tidak,” ujarnya. Dia mengatakan, pada dasarnya pengkajian berbagai persyaratan perizinan minimarket tersebut akan banyak dibahas oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu. Rekomendasi boleh tidaknya minimarket tersebut beroperasi kembali berasal dari BPMP Kabupaten Indramayu. Sementara itu Kepala Bidang Perizinan BPMP Kabupaten Indramayu, Wibowo Kresnanto mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mengevaluasi dengan kepala badan soal minimarket yang telah ditertibkan. Evaluasi itu akan dilakukan setelah seluruh minimarket ilegal rampung ditertibkan. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Indramayu, Nadjib Alief mengatakan, penertiban akan dilaksanakan sampai jatuh tempo yang telah diberikan yakni pada 30 Mei 2014. Selama penertiban selama sepekan terakhir, telah ditemukan satu minimarket yang bisa menunjukkan perizinan sehingga tidak ditutup. “Penertiban yang dilakukan saat ini memang lebih menekankan kepada aspek perizinannya. Belum kepada soal zonasi atau jam operasional,” ujarnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: