Pencurian Batu Alam Kembali Terjadi

Pencurian Batu Alam Kembali Terjadi

*Lahan Reklamasi Kembali Digali, Satpol PP Belum Bertindak DUKUPUNTANG– Pencurian batu alam di Gunung Petot Desa Kedondong Kidul, Kecamatan Dukupuntang, kembali terjadi. Lokasi tambang eks milik Primkopkar Perhutani KPH Majalengka yang seharusnya direklamasi oleh PT Mineralindo Jaya Sentosa (MJS), materialnya malah digali, diangkut dan dijual oleh pihak lain. Berdasarkan hasil penelusuran Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Cirebon ke Gunung Petot, Selasa (27/5), mereka menemukan adanya aktivitas penggalian menggunakan eskavator, kemudian diangkut ke dump truck untuk dijual ke berbagai tempat. “Ada yang janggal, lokasi itu harusnya direklamasi, bukan di gali lagi karena izin galiannya sudah habis,” beber Ketua Repdem Kabupaten Cirebon, Azar Zarkasy SHI. Kemudian, mereka pun mencoba bertanya kepada warga yang ada di lokasi tersebut, sebuah fakta terungkap bahwa kendaraan yang mengangkut material batu alam dari lokasi eks Primkopkar Perhutani KPH Majalengka ini milik CV Pandu. “Yang jelas kendaraan tersebut milik CV Pandu, entah ada yang sewa kendaraan atau CV Pandu sendiri yang menggali kami tidak tahu,” imbuhnya. Lokasi eks milik Primkopkar ini sudah ditutup sejak lama, karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah habis sejak beberapa tahun yang lalu. Lantaran tidak sanggup melakukan reklamasi secara mandiri, Primkopkar KPH Majalengka menjalin kerjasama dengan PT MJS dalam memperbaiki kawasan bekas tambang batu alam ini. Alih-alih melakukan reklamasi, dalam perjalannnya PT MJS malah membuka kawasan pertambangan baru di kawasan Gunung Petot, tepat berada diatas lokasi yang pernah di gali oleh Primkopkar KPH Majalengka. “Siapapun yang melakukan penggalian di lokasi yang tak berizin, entah PT MJS ataupun CV Pandu, kami tidak peduli. Yang kami tahu ada sebuah pelanggaran berat, sehingga perlu di tindak secara hukum,” tegasnya. Pihaknya meminta kepada Satpol PP Kabupaten Cirebon dan Polres Cirebon untuk segera turun dan memberikan tindakan tegas, karena sudah jelas mereka melakukan pencurian terhadap kekayaan alam Kabupaten Cirebon. “Satpol PP harus berani menegur dan Polres Cirebon harus berani pula mengusut tindakan tersebut,” bebernya. Sementara itu, aktivis Repdem Kabupaten Cirebon lainnya, Ujang Kusumah Atma Wijaya menambahkan, setiap lembaga atau perorangan yang memiliki IUP berkewajiban untuk melakukan reklamasi sesuai dengan UU 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. “Reklamasi wajib dilaksanakan pada lahan terganggu akibat kegiatan pertambangan, guna memulihkan fungsi lingkungan menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan,” tambahnya. Apabila tidak dilakukan reklamasi, sesuai dengan PP ESDM 18/2008 tentang reklamasi dan penutupan tambang, pemerintah wajib memberikan sanksi kepada pemilik IUP. “Aturannya sudah ada, tinggal dilaksanakan,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: