Satpol PP tertibkan Reklame Ilegal

Satpol PP tertibkan Reklame Ilegal

SUMBER- Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban reklame yang melanggar aturan dan habis masa kontraknya, Senin (26/5). Penertiban reklame dilakukan di Kecamatan Palimanan, Arjawinangun, Ciwaringin, Gempol hingga Susukan. Untuk wilayah tengah dimulai dari Sumber, Kenanga, Plumbon, Jamblang, Kramat, Dukupuntang, Talun, Weru, Kedawung, hingga Gunung Jati. Untuk wilayah timur dimulai dari Mundu, Pangenan, Astana Japura, Lemah Abang, Pabuaran, Ciledung, hingga Losari. Kepala Satpol PP, Abraham Muhammad mengatakan, kegiatan rutin ini dilakukan berkaitan dengan K3 yang sesuai tupoksi satpol PP, tidak hanya saja berbarengan dengan pileg ataupun pilpres. \"Imbauan untuk investor, perorangan dan pengusaga agar tidak memasang baligho atau papan reklame lebih tertib lagi, dan jangan mengganggu lalu lintas,\" tegasnya, kepada Radar. Pemerintah daerah, kata dia, sudah memeberikan ruang untuk pemasangan baliho dan perizinannya bisa ditempuh melalui dispenda. \"Pemerintah itu sudah memberi ruang untuk memasang baligho, tapi masih ada aja yang memasang di tengah trotoar. Kalau masih ada yang memasang kita akan cabut paksa,\" lanjutnya. (kri) FOTO: OKRI RIYANA/RADAR CIREBON CABUT PAKSA. Anggota Satpol PP mencabut papan reklame yang melanggar aturan di Kecamatan Plered, Senin (26/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: