Panglima TNI Tidak Mau Singgung Isu Basi Soal Prabowo

Panglima TNI Tidak Mau Singgung Isu Basi Soal Prabowo

JAKARTA-Belakangan ini, sekelompok orang menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta klarifikasi ke institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengenai pemberhentian Letjen (Purn) Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran pada 1998. Catatan sejarah di tengah gejolak reformasi 98 itu dijadikan \"senjata\" bagi kelompok tertentu untuk menyudutkan mantan Panglima Kostrad dan Danjen Kopassus itu, di tengah pencalonannya sebagai presiden RI lewat Pilpres 2014. Lawan politik Prabowo menuntut KPU tegas memverifikasi pernyataan \"tidak pernah melakukan perbuatan tercela\", sebagai bagian dokumen yang diserahkan Prabowo sebagai syarat mendaftar capres ke KPU. Bagaimana tanggapan Panglima TNI, Jenderal Moeldoko, terhadap dinamika politik itu? Dalam kesempatan jumpa pers di Media Center TNI Cilangkap, Jakarta Timur yang diresmikan hari ini (Rabu, 28/5), Panglima tampak enggan memperkeruh. Di sela tanya jawab seputar isu keamanan dan politik, salah seorang wartawan dari media televisi swasta menanyakan tanggapan Moeldoko tentang pemecatan Prabowo yang jadi polemik belakangan ini. Panglima yang tadinya lancar menjawab banyak pertanyaan wartawan, mendadak menutup mulutnya. Hanya jawaban singkat yang menekankan bahwa lebih baik dirinya tidak memberi komentar apapun. Beberapa hari lalu, pakar hukum, Margarito Kamis, menegaskan KPU tidak perlu meminta klarifikasi ke institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengenai pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran pada 1998. Alasan pertama, karena Prabowo sudah pernah lolos persyaratan menjadi calon wakil presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri pada Pilpres 2009. Kedua, secara hukum tidak ada hal yang bisa mengakibatkan Prabowo tak penuhi syarat sebagai capres. Karena telah diketahui umum, Prabowo tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sementara, dalam pembicaraan sebagian kalangan bahwa pemecatan atau pemberhentian Prabowo bisa berarti pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. Hal itu sesuai aturan soal Administrasi Prajurit TNI dan UU TNI. Diketahui bahwa pada 20 September 1998 Presiden BJ. Habibie menandatangani Surat Pensiun untuk Prabowo. Karena itu, pemberhentian Prabowo itu adalah pemberhentian dengan hormat alias pensiun. Jika seorang prajurit TNI diberhentikan dengan hormat maka otomatis dia tidak akan kehilangan hak pensiunnya yang salah satunya uang pensiun bulanan. Selain itu, sebagai bukti bahwa dia diberhentikan dengan hormat adalah Prabowo masih diundang dalam acara-acara tertentu di kesatuan tempat dia berkarir dahulu dan berhak menggunakan atribut layaknya purnawirawan yang lain.(rmol/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: