BK-Diklat Klaim 28 PNS Kena Sanksi

BK-Diklat Klaim 28 PNS Kena Sanksi

BK-Diklat Kota Cirebon mengaku sudah memberikan sanksi bagi PNS yang indisipliner. Sepanjang tahun 2013 hingga Mei 2014 ini, BK-Diklat mengklaim telah memproses PNS yang dianggap melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Beberapa di antaranya tersangkut persoalan pidana. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengembangan dan Karir BK-Diklat Kota Cirebon Hj Setia Herawaty MSi kepada Radar, Jumat (30/5). Inspeksi mendadak (sidak) selalu dilakukan secara rutin oleh BK-Diklat sepanjang tahun. Hal ini untuk memastikan tingkat kedisiplinan dari para PNS. Hesti menjelaskan, sepanjang tahun 2013 dan 2014 ini ada puluhan PNS yang dikenakan sanksi atas berbagai hal. Salah satu penyebabnya ketidakdisiplinan dan pelanggaran lainnya. “Sanksi diberikan secara berjenjang oleh atasannya langsung. Kemudian disesuaikan dengan aturan dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Itu pegangan kami,” terangnya. Hasil sidak tidak serta merta menjadikan sanksi bagi pegawai tersebut. Hesti menjelaskan, hukuman diberikan secara berjenjang dari atasannya langsung kemudian dilaporkan kepada wali kota dan BK-Diklat mendapatkan tembusan. “Kalau terdata tidak masuk tanpa keterangan dalam sidak, ada langkah pembinaan jika baru sehari tidak masuk kerja tanpa keterangan,” ujarnya. Dalam PP 53 tahun 2010 itu, hukuman disiplin terdiri dari ringan sedang dan berat. Tidak serta merta PNS yang terkena sidak mendapatkan hukuman sedang, misalnya. Sebab, ada tahapan proses untuk itu. Tahapan proses yang dimaksud, lanjut Hesti, dalam pasal 8 angka 9 PP 53 tahun 2010 disebutkan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja mendapatkan teguran lisan. Jika tidak masuk enam sampai 10 hari diberikan teguran tertulis. Sedangkan, jika tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 11 sampai 15 hari kerja, harus membuat pernyataan tidak puas secara tertulis. Selanjutnya akan masuk tahapan sedang dan berat dengan hukuman sesuai ketentuan tersebut. “Hukuman disiplin bukan hanya karena tidak masuk kerja. Banyak faktor lainnya,” sebut Hesti. Sementara, Kasubid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Bidang Bangrir BK-Diklat Cahyani SH menjelaskan, sejak tahun 2013 hingga Mei 2014 sudah ada 28 PNS yang mendapatkan hukuman dari ringan hingga berat. Pada tahun 2013 lalu, 13 PNS mendapatkan hukuman ringan, tujuh lainnya mendapatkan hukuman sedang dan satu PNS mendapatkan hukuman berat. “Total ada 21 PNS yang diberikan sanksi di tahun 2013 lalu,” terangnya. Sedangkan memasuki tahun 2014 hingga Mei ini, ada tujuh PNS yang mendapatkan hukuman. Dua PNS mendapatkan hukuman ringan, dua lainnya sedang, dan tiga PNS mendapatkan hukuman berat. Mayoritas mendapatkan sanksi karena tidak masuk kerja. Namun, kata Cahyani, adapula karena pelanggaran pidana. Artinya, PNS yang bersangkutan melakukan tindak pidana yang berlaku di hukum Indonesia. Pemberian sanksi dilakukan secara kumulatif sepanjang tahun. Jika sampai tahun berikutnya belum diproses, kesalahan tahun sebelumnya tetap diproses. Dalam menentukan hukuman, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. “Kalau kesalahan dilakukan berulang-ulang, itu bisa menjadi faktor memberatkan. Hukuman dapat ditambah maksimal,” tukasnya. Namun, berbicara disiplin PNS terkait ketidakhadiran kerja tanpa keterangan jelas, jika masih dibawah empat hari kerja hukumannya pembinaan yang dilakukan oleh atasannya langsung. Selain itu, sanksi yang diberikan akan dilakukan secara berjenjang. Kecuali, kata Cahyani, PNS yang bersangkutan melakukan kesalahan pidana yang dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun penjara. Jika ini terjadi, pemberhentian tidak dengan hormat bisa diberikan kepada yang bersangkutan. “PNS yang diberikan hukuman berat sepanjang tahun 2013 dan 2014 ini, diantaranya karena pelanggaran pidana,” bebernya. PP 53 tahun 2010 menjadi rujukan tim BK-Diklat dalam memberikan sanksi dan tindakan terkait kedisiplinan lainnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: