Tutup Akses Pengemis Sisa Kuota Haji

Tutup Akses Pengemis Sisa Kuota Haji

*Perketat Aturan Antrian Nomor Porsi JAKARTA - Setiap kali menjelang keberangkatan haji, Kementerian Agama (Kemenag) selalu direpotkan meladeni pengemis atau peminta-minta sisa kuota. Peminta sisa kuota itu mulai dari instansi pemerintah, parlemen, organisasi masyarakat, partai politik, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Khusus mulai tahun ini, Kemenag berjanji tidak akan meladeni para \"pengemis\" sisa kuota itu. Menag Ad Interim Agung Laksono mengatakan, kepada seluruh pihak yang selama ini berburu sisa kuota tidak bisa lagi mengulangi perbuatannya. \"Kami mohon jangan merusak sistem haji di Kemenag yang mulai dibenahi,\" kata dia. Agung yang juga Menko Kesejahteraan Rakyat (Kesra) itu mengatakan, seluruh jajaran pegawai Kemenag mulai level bawah hingga tinggi, sudah diwanti-wanti tidak melayani permohonan sisa kuota. Pegawai level bawah yang bekerja teknis mengurusi sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat), rawan dipengaruhi pihak lain untuk sisa kuota itu. Saat ditanya seberapa kuat akses pihak luar meminta sisa kuota haji ke Kemenag, Agung tidak mau menjelaskannya. \"Mulai saat ini, kami berpikir bagaimana perbaikan ke depan,\" kata dia. Terkait dengan permintaan sisa kuota yang terjadi selama ini, dipasrahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada unsur tindak pidana korupsinya. Menteri sekaligus petinggi Partai Golkar itu mengatakan, dengan ditutupnya akses permintaan sisa kuota itu, Kemenag fokus meningkatkan sistem pemberangkatan jamaah. Agung mengatakan sisa kuota akan langsung diisi oleh antrian jamaah haji di belakangnya. Tidak lagi diotak-atik oleh jajaran Kemenag untuk mengakomodasi permintaan pihak luar itu. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin menuturkan, sisa kuota itu selalu ada setiap tahunnya. \"Apakah itu karena yang bersangkutan meninggal, tidak punya uang untuk pelunasan, atau alasan lainnya,\" papar Jasin. Modus yang selama ini banyak terjadi adalah, instansi pemerintahan meminta sisa kuota haji ke Kemenag. Setelah mendapatkan sisa kuota itu, ternyata dipakai berangkat pejabat elit di instansi tersebut. Menurut Jasin perilaku meminta sisa kuota ini menyalahi aturan dan merugikan masyarakat umum yang antri bertahun-tahun. Modus lainnya adalah ada oknum pemerintah atau organisasi lainnya meminta jatah sisa kuota ke Kemenag. Kemudian sisa kuota itu dijual kepada masyarakat yang sudah lebih dulu memiliki nomor porsi tetapi antrinya cukup panjang. Biasanya akses ini tidak gratis, tetapi dijual mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta per orang. Calon jamaah yang berada di urutan tengah tau buncit, tentu tergiur dengan sisa kuota itu. Informasi yang berkembang, KPK tidak hanya mengusut korupsi dana haji saja. Tetapi juga menelisik permainan sisa kuota haji. Ada dugaan sisa kuota ini tidak dikembalikan lagi ke masyarakat umum calon jamaah haji yang ada di daftar antrian. Kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag, bakal menjadi titik balik membongkar kebobrokan pegawai di lembaga berslogan \"Ikhlas Beramal\" itu. Sebelum kasus ini mencuat dan menyeret mantan Menga Suryadharma Ali sebagai tersangka, Jasin sudah membeber kasus-kasus di Kemenag. Dia menuturkan sudah merekomendasikan 160-an pegawai Kemenag di pusat dan daerah untuk dijatuhi sanksi dengan berbagai kasus. \"Dugaan kasus korupsinya juga ada. Terutama terkait dengan pencairan dana bantuan sosial (bansos, red),\" paparnya. Tetapi sayangnya rekomendasi penjatuhan sanksi itu sampai sekarang belum ada respon dari pimpinan Kemenag. Selain urusan korupsi, Jasin mengatakan ratusan pegawai Kemenag itu juga tersandung kasus amoral seperti perselingkuhan. Kemudian juga ada kasus indisipliner seperti banyak bolos, serta kasus pemberian gratifikasi. \"Tugas Itjen itu memberikan rekomendasi. Yang melakukan eksekusi itu pimpinan unit terkait,\" paparnya. Terpisah, soal dugaan kasus korupsi pada penyelenggaraan Haji 2012-2013, Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan pekan ini belum ada pemeriksaan untuk tersangka Suryadharma Ali (SDA). Kemungkinan, pemeriksaan mantan orang nomor satu di Kemenag itu akan dilakukan jauh hari. \"Saksi-saksi terlebih dahulu,\" ujarnya. KPK tidak mengejar pengakuan SDA karena tersangka biasanya menyangkal melakukan tindak pidana korupsi. Dari saksi-saksi itulah KPK bisa mengembangkan kasus selebar-lebarnya. Apalagi, sebelumnya Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sudah menegaskan bahwa SDA bukanlah tersangka tunggal. Termasuk, untuk melihat apakah istri SDA bisa dikenakan pasal korupsi. Sebab, dia termasuk menerima fasilitas dari bagi-bagi kuota haji yang disalahgunakan oleh suaminya. \"Pada prinsipnya, KPK fokus pada sangkaan utamanya. Tapi, bisa saja mengarah kesana (istri SDA). Tergantung penyidikan,\" terangnya. Seperti diberitakan sebelumnya, sanggaan utama pada SDA adalah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP. Pasal itu membicarakan perihal pelanggaran hukum bagi yang menyalagunakan wewenang. Tidak hanya SDA, pemeriksaan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu juga belum tahu kapan. Khusus untuk Anggito, Johan menyebut statusnya belum jelas. \"Tersangka bukan, saksi juga bukan untuk saat ini. Kalau nanti dia dimintai keterangan, baru menjadi saksi,\" jelasnya. Johan juga menyebut pengunduran diri Anggito tidak memberikan efek apapun. Termasuk makin mudah atau tidaknya dalam meminta keterangannya nanti. Meski demikian, dia tidak mau mencampuri pilihan Anggito untuk mundur. \"Itu hak dia, KPK tidak mau ikut campur,\" tuturnya. Sementara, istri SDA, Wardatul Asriah menampik ikut menikmati perbuatan suaminya. Dia menyebut kalau kepergiannya bersama rombongan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya, soal ketentuan mengenai pendamping menteri. Dia mengaku kerap mendampingi suaminya saat dinas ke luar negeri. \"Saya kan pendamping menteri. Kalau diizinkan presiden, kami bisa ikut,\" jelasnya di Rumah Polonia, markas pemenangan Prabowo-Hatta. Dia juga menegaskan tidak ada yang namanya haji gratis. Sebab, rombongan SDA diklaimnya membayar sendiri meski berangkatnya bersama-sama. (wan/dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: