Kemenkeu Butuh 10.000 PNS Baru Tahun Ini
JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) membutuhkan 10.000 pegawai negeri sipil (PNS) baru pada tahun ini. PNS paling banyak akan ditempatkan untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). \"Total yang kita butuhkan adalah 10.000 pegawai baru. Paling besar untuk DJP dan DJBC karena jumlah pegawai yang sekarang masih kurang. Sisanya untuk Direktorat lain,\" ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin seperti dikutip detikFinance, Senin (2/6/2014) Jumlah tersebut diukur dari beban kerja yang ditanggung oleh instansi dan kuantitas pegawai yang ada. Kemudian juga dipertimbangkan kemampuan anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai. Ini termasuk untuk menentukan porsi kebutuhan pegawai yang berasal dari ikatan dinas seperti Sekolah Tinggi Akuntansi Nasional (STAN) dan umum. Umum yang dimaksud meliputi sarjana, diploma (I, II, III) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). \"Dari analisa tersebut, kita dapatkan sebuah keseimbangan untuk menentukan jumlah pegawai yang dibutuhkan. Memang kebutuhan pegawai kita lebih dari itu, tapi tetap harus disesuaikan,\" ujarnya. Khusus untuk penerimaan umum, calon PNS akan diambil dari berbagai jurusan. Seperti ekonomi pembangunan, akuntansi, manajemen, kimia analisis dan lainnya. \"Jurusan yang diterima akan disesuaikan dengan kebutuhan direktorat. Itu beragam. Ada banyak jurusan di dalamnya,\" kata Baddarudin. Kemenkeu telah mengajukan kebutuhan pegawai kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PanRB). Sampai saat ini belum diketahui berapa yang disetujui. Meskipun KemenPANRB telah mengumumkan tersedianya 100.000 kursi untuk menjadi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh wilayah Indonesia \"Kita belum menerima surat resmi dari Kemen PanRB. Jadi tidak tahu berapa kuota CPNS yang disetujui,\" sebutnya. Namun Badaruddin tetap berharap pengajuan dari instasinya dapat diterima. Bila tidak, maka dimungkinkan Kemenkeu akan mengajukan permohonan kembali. \"Tentunya pasti ada alasan bila tidak diterima. Kita akan lihat. Kalau memang kurang, kita akan mengajukan permohonan kembali,\" tukasnya.(dtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: