Raperda RPJMD Terkesan Dipaksakan

Raperda RPJMD Terkesan Dipaksakan

**Sempat Jadi Perdebatan karena Tidak Melalui Tahapan Prolegda MAJALENGKA - Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2014-2018 yang diusulkan eksekutif kepada DPRD Majalengka, terkesan dipaksakan. Hal ini, mengingat sampai menjelang semester pertama tahun persidangan 2014, belum ada penetapan program legislasi daerah (prolegda), namun raperda RPJMD tersebut bisa tetap diusulkan untuk dibahas. \"Kan belum ada prolegda, tapi anehnya (raperda RPJMD) bisa tetap diusulkan untuk dibahas. Ada kesan ini dipaksakan untuk mengugurkan kewajiban eksekutif yang mesti ada payung hukum berupa Perda RPJMD untuk menyusun program pembangunan lima tahun ke depan,\" tutur pemerhati kebijakan publik, Al Harits. Menurutnya, Perda RPJMD yang ada saat ini adalah yang ditetapkan pada tahun 2009, di mana kaitanya Perda RPJMD tersebut merupakan rancang bangun pembangunan daerah untuk jangka lima tahun mulai 2009-2013. Sehingga, memasuki tahun 2014 ini mesti ada rancang bangun yang baru guna dijadikan kerangka pembangunan tahun 2014-2018. \"Kalau perda yang sifatnya umum dan rutin tahunan semisal APBD atau APBD-P sih, bisa saja tidak usah lewat prolegda. Tapi, Raperda RPJMD kan sifatnya khusus, jadi kiranya perlu dilakukan lewat penetapan prolegda terlebih dahulu,\" sebutnya. Terpisah, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Majalengka Drs M Jubaedi menyebutkan, jika sebelum Raperda RPJMD ini diusulkan eksekutif ke DPRD, memang sempat terjadi perdebatan yang cukup panjang mengenai perlu atau tidaknya pembahasan raperda ini ditetapkan terlebih dahulu lewat prolegda. \"Memang ini sempat kita perdebatkan, apakah perlu ditetapkan dulu lewat prolegda atau tidak. Makanya, penyampaiannya juga sedikit terlambat, yang mestinya awal tahun harus sudah dibahas, ini di pertengahan tahun baru diusulkan. Tapi, akhirnya kita bersepakat dan mentolelir pembahasan raperda ini tanpa melalui penetapan prolegda terlebih dahulu,\" kata politisi asal PKB ini. Dia menyebutkan, saat mengusulkan raperda ini, pihak eksekutif berpendapat jika Raperda RPJMD ini juga bisa dikategorikan perda umum yang rutin. Hanya saja, rutinitas RPJMD adalah lima tahunan, bukan perda rutin tahunan layaknya Perda APBD, Perda APBD-P maupun Perda LKPj APBD. Sedangkan, sambung Ubed, pihak legislatif awalnya berpendapat berbeda, karena memandang jika pembahasan raperda ini mesti dilakukan lewat penetapan prolegda terlebih dahulu. Namun, setelah dilakukan perdebatan dan musyawarah antar kedua belah pihak sejak awal tahun lalu, akhirnya disepakati jika Raperda RPJMD ini bisa dibahas tanpa melalui penetapan prolegda terlebih dahulu. Seperti diketahui, eksekutif (Pemerintah Kabupaten Majalengka), akhirnya menyampaikan usulan pembahasan raperda RPJMD 2014-2018 kepada DPRD Kabupaten Majalengka, untuk dibahas dan digodok menjadi sebuah perda. Penyampaian usulan Raperda tersebut, disampaikan eksekutif melalui Wakil Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd yang membacakan pidato bupati terkait penyampaian Raperda RPJMD 2014-2018, di hadapan majelis Paripurna DPRD Majalengka, di ruang rapat paripurna gedung DPRD Majalengka, Jumat (30/5). Ketua DPRD Kabupaten Majalengka H Surahman SSos menuturkan, setelah dilakukan penyampaian Raperda RPJMD ini, DPRD akan melakukan tahapan-tahapan berikutnya yang sesuai tata tertib dan prosedur. “Belum langsung digodok. Kan ada tahapan-tahapannya lagi sesuai prosedur dan tatib DPRD. Diantaranya, nanti akan disampaikan pandangan umum dari fraksi-fraksi, dilanjutkan dengan tanggapan pemkab terhadap pandangan umum fraksi, setelah sepakat, baru dibuatkan Pansus yang bakal membahasnya sesuai bidangnya masing-masing,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: