Pekerja OS Pertamina Pasang Spanduk Penolakan
INDRAMAYU - Buruh tenaga kerja alih daya atau outsourching Pertamina RU VI Balongan bereaksi atas kebijakan yang diterapkan manajemen Pertamina, melalui surat keputusan bernomor 004 Dir SDM tahun 2014. Mereka menilai, penerapan kebijakan itu hanya akan menyengsarakan buruh dan membuat jauh dari sejahtera. Berbagai aksi penolakan dilakukan, salah satunya melalui pemasangan spanduk di pintu 1 Pertamina RU VI Balongan. “Dengan tegas kawan-kawan outsourching menolak kebijakan manajemen Pertamina itu,” tandas Ketua Serikat Buruh Mitra Kerja (SBMK) Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Indramayu, Iwan Setiawan, Minggu (1/6). Ia menyebutkan bila kebijakan itu dipaksakan untuk tetap dilakukan, maka dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jam lembur dari 85 jam menjadi 60 jam konversi. Untuk itulah buruh tenaga kerja alih daya menolak pembatasan jam lembur. Selain itu, juga menolak penghilangan uang makan lembur dan transport. Dalam spanduk berukuran panjang 3 meter itu, juga memuat penolakan rekrutmen dari pekerja outsourching Pertamina yang diskriminatif. “Pembatasan dalam kebijakan itu akan berdampak pada berkurangnya take home pay mulai dari Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan,” sebutnya. Pengurangan take home pay ini akan menjadi beban dan merampas hak-hak buruh. Untuk memperjuangkan itu, buruh tenaga kerja alih daya akan terus berjuang agar apa yang menjadi haknya dapat kembali dimiliki. Aksi lanjutan pun akan terus dilakukan. Tidak hanya sebatas pemasangan spanduk penolakan. (cip) Foto: cipyadi/radar indramayu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: