Lagi, Dua Pejabat IAIN Diperiksa

Lagi, Dua Pejabat IAIN Diperiksa

**Kasus Tanah Disebut-sebut sebagai Pengalihan Isu atas Kasus Rp25 Miliar KEJAKSAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus tanah IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Kemarin, dua pejabat tinggi di institusi pendidikan itu diperiksa hingga sore hari sekitar pukul 16.00. Muncul dugaan pemeriksaan atas kasus tanah dilakukan sebagai pengalihan isu atas penyelidikan kasus proyek Rp25 miliar di institusi yang sama. Tapi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon Acep Sudarman SH membantah hal ini. “Tidak ada pengalihan isu. Itu tidak ada keterkaitan. Penyelidikan proyek Rp25 miliar tidak pernah ada laporannya. Saat dicari berkasnya juga tidak ditemukan,” paparnya kepada Radar, Rabu (11/6). Acep menyatakan, langkah yang dilakukan kejaksaan atas kasus tanah ini akan terus berjalan dan bukan pengalihan isu atas penyelidikan kasus dugaan korupsi Rp25 miliar. “Kami masih memeriksa. Saya tak dapat menjelaskan lebih. Nanti ada waktunya untuk itu. Sekarang no comment dulu,” ucapnya. Acep memastikan, pemeriksaan kasus tanah masih berjalan dan Kejari Cirebon serius mendalami hal ini. Saat tiba waktunya, Acep akan menjelaskan semuanya secara terbuka terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan. Karena itu, atas berbagai pertanyaan yang diajukan Radar kepada Acep Sudarman, dia enggan memberikan komentar rinci tentang siapa yang diperiksa dan hal-hal terkait penanganan kasus tanah di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Sementara menurut sumber Radar di kalangan internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon, pelapor kasus tanah IAIN merupakan orang dalam sendiri. Posisinya berperan sebagai salah satu pejabat di institusi tersebut. Sebab, data yang diberikan kepada Kejari Cirebon cukup lengkap dan menyentuh berbagai persoalan terkait. Targetnya, pejabat tinggi di IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang terlibat di dalamnya mendapatkan hukuman. “Di sini semacam ada persaingan. Mereka saling lapor,” ujarnya kepada Radar, Rabu (11/6). Sumber Radar tersebut menambahkan, sangat terbuka kemungkinan pelaporan kasus tanah itu menjadi pengalihan isu. Sebab, data hasil penyelidikan atas kasus proyek mebeler dan laboratorium senilai Rp25 miliar menunjukan adanya ketidakberesan dalam proyek yang berasal dari Kementerian Agama itu. “Saat sudah di IAIN, proyek dalam posisi “matang”. Ini jelas menjadi persoalan,” tukasnya. Hal ini dikuatkan dengan matrik hasil penyelidikan Kejari Cirebon atas proyek Rp25 miliar yang terbagi 9 paket itu. Dikatakan, dalam berkas hasil penyelidikan tertanggal 15 April 2014 itu, ada indikasi penggelembungan harga tidak wajar pada setiap item dari 9 paket pekerjaan yang dikerjakan. Bahkan, indikasi penggelembungan hingga 100 persen. Atas hal itu, ketua tim penyelidik saat itu Endang Supriatna SH membenarkan adanya dugaan korupsi mencapai Rp2 miliar dari tiga paket saja. Namun, hingga saat ini kejelasan kasus proyek Rp25 miliar itu tidak pernah dimunculkan. Dalam ketidakjelasan seperti itu, muncul kasus tanah di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: