Andi: Jual Kursi PPDB Itu Korupsi

Andi: Jual Kursi PPDB Itu Korupsi

**Siap Bawa ke Jalur Hukum Jika Orang Tua Siswa Punya Data yang Kuat KESAMBI- Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon Andi Rianto Lie begitu geram mendengar oknum guru yang mulai menjual kursi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Andi mengancam akan membawa kasus jual beli kursi PPDB ke kepolisian jika ada laporan dan bukti yang kuat. Menurutnya, oknum guru yang melakukan jual beli kursi PPDB sudah termasuk dalam tindakan gratifikasi yang termasuk tindakpidana korupsi. Seorang pejabat atau PNS, kata Andi, merupakan pelayanan rakyat, tidak bisa menerima sesuatu untuk mempermudah jalan. \"Kalau ada, berarti itu tindakan gratifikasi. Kami siap advokasi orang tua murid sampai ke kepolisan jika ada laporan dan bukti yang kuat,\" tandas Andi kepada Radar Cirebon, Rabu (11/6). Andi sendiri mengaku ragu PPDB tahun ajaran 2014/2015 akan berjalan lancar. Dia menilai akan terjadi fenomena jual beli kursi secara masif menjelang dibukanya PPDB. \"Makanya ini bukti bahwa pemerintah harus bekerja keras mengamankan PPDB. Di tingkat SD yang hanya menggunakan kategori umur saja sudah transaksional, apalagi di tingkat SMP dan SMA? Pasti lebih banyak lagi. Kalau sudah begini kita berharap apalagi dalam kemajuan dunia pendidikan di Kota Cirebon,\" cetus politisi asal Golkar itu. Dia pun berharap wali kota dan wakil wali kota bisa turun dan bergerak menginstrukiskan secara tegas kepada bawahannya agar PPDB tahun ini tidak dipenuhi dengan tindakan yang tidak fair. Andi juga mengaku pernah mendengar isu adanya jual beli kursi di sekolah dasar tersebut. Namun karena belum ada laporan dan bukti yang jelas, pihaknya kesulitan untuk menelusuri kasus tersebut. \"Memang saya sudah curiga PPDB tahun ini akan seperti ini. Ini kan belum dibuka PPDB, tapi sudah ada jual beli kursi. Ini jelas akan merusak dunia pendidikan Kota Cirebon. Harus ada tindakan tegas terhadap oknum yang melakukannya,\" terangnya. Terpisah, Sekretaris Disdik Kota Cirebon Drs Tata Kurniasasmita MM mengaku kaget ketika mendapatkan informasi tersebut. Ia mengaku baru mengetahui adanya jual beli kursi di sekolah dasar. \"Wah, ini luar biasa. Jika ada oknum guru yang melakukan itu, itu tidak benar,\" katanya. Ia pun menegaskan akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan. \"Kalau sudah terbukti kami akan beri sanksi dan akan dipindahkan dari sekolah tersebut,\" ujarnya. Ia menjelaskan, dalam perkara ini hendaknya orang tua murid juga tidak boleh memaksakan kehendak jika kuota rombel sudah penuh. Apabila hal ini terjadi, maka kedua-duanya (orang tua dan oknum guru, red), kata Tata, sudah melakukan sebuah kesalahan. \"Jadi jangan begitu (jangan memaksakan kehendak, red), itu tidak benar. Kalau saling memaksakan begitu, berarti kedua pihak sudah tidak benar,\" tukasnya. Secara terpisah, pengamat pendidikan Oding Tukhrojin MPdI mengatakan, bibit-bibit generasi penerus bangsa dimulai dari tingkat SD. Jika dari tingkat terbawah dalam dunia pendidikan yang diakui nasional saja sudah direcoki dengan jual beli kursi, hal itu akan membawa dampak moral dan psikologis bagi para siswa. “Bisa jadi, mereka menganggap hal itu biasa. Ini harus segera diluruskan,” ujarnya. Menurut Oding, disdik harus bertanggung jawab mencari kebenaran dari informasi tersebut. Jika terbukti, langkah pembinaan harus dilakukan. Termasuk memberikan sanksi tegas agar tidak menjadi preseden bagi kepala sekolah lainnya. Pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Dengan iuran Rp1 juta untuk mendapatkan satu kursi kelas satu SD, nasib warga miskin di Kota Cirebon tidak akan berubah menjadi lebih baik. Sebab, salah satu yang dapat mengubahnya adalah melalui pendidikan. “Ini menciderai dunia pendidikan. Harus dibenahi dalam berbagai lini pendidikan,” ucapnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Cirebon Drs Cecep Suhardiman SH MH kembali menyinggung penghapusan kuota dalam PPDB tahun ini. Karena kuota 90 persen bagi siswa kota dihapuskan, Cecep pun tetap meminta pemkot punya tanggung jawab dan menjamin pendidikan bagi warganya. “Ini perlu menjadi komitmen pemerintah kota, dalam hal ini disdik) untuk menjamin semua warga kota tidak kesulitan dalam memperoleh haknya untuk belajar pada setiap tingkatan,” tegas Cecep. Di era otonomi ini, kata Cecep, sesuai dengan PP No 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka pendidikan adalah salah satu urusan yang diotonomikan. Atas dasar itu, sambung dia, pemkot memiliki kewenangan penuh untuk mengatur aturan dalam pendidikan, termasuk punya aturan soal kuota. “Apalagi selama ini kita di DPRD selalu mendukung dari sisi anggarannya. Pendidikan itu salah satu urusan yang diotonomikan,” tegasnya. (jml/ysf/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: