Empat Tewas Tenggak Miras

Empat Tewas Tenggak Miras

*MUI-Forkim Desak Penegak Hukum Berantas Miras LELEA - Empat warga Desa Pengauban, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, tewas keracunan alkohol usai pesta minuman keras. Keempatnya bernama Tarkim (45) Samson (30) Muhammad (25) dan Ranca (28). Sedangkan seorang rekannya, Warsad (50) kondisinya kritis dan kini sedang menjalani perawatan khusus di ruang Intensif Care Unit (ICU) RS PMC, Sindang, Indramayu. Berdasarkan keterangan yang diperoleh Radar, pesta miras tersebut dilakukan bersama dengan sembilan orang rekan lainnya. Namun, mereka selamat dan hanya menjalani perobatan jalan. Pesta miras digelar pada saat pesta hajatan warga setempat, Minggu (15/6). Pada hajatan tersebut, tuan rumah juga menggelar arak-arakan sisingaan (singa depok). Sebelum diarak, korban bersama rekannya menenggak miras tuak dicampur minuman coca cola dan teh. Miras tersebut pemberian tuan rumah pesta hajat itu. \"Tuan rumah yang menggelar hajatan itu bernama Tarmidi (35). Seperti biasa, ketika menggelar singa depok untuk mengarak pengantin sunat atau yang dirasul, pihak tuan rumah atau kerabatnya menyediakan miras. Namun, pada pesta hajat Tarmidi terjadi peristiwa itu. Akibat pesta miras itu, empat warga meninggal dunia,\" ujar salah seorang warga yang meminta namanya dirahasikan, Senin (17/6). Seusai arak-arakan, korban merasakan pusing dan mual. Kondisinya terus menurun, hingga akhirnya keluarganya membawanya ke rumah sakit. Menurut informasi, ke empat korban meninggal secara bergiliran. Kemarin, ke empatnya dikebumikan di tempat pemakaman umum setempat. Arak-arakkan singa depok yang diiringi musik dangdut tersebut, digelar sekitar pukul 09.00. Korban beserta rekannya yang selamat ikut mengiringnya sembari berjoget dengan kondisi mabuk. Sekitar pukul 11.00, arak-arakan selesai dan tiba di rumah tuan hajat di Blok Limbangan, Desa Pengauban. Saat itu korban belum mengeluh sakit. Namun, sekitar pukul 15.00 WIB, korban mulai mengeluh kesakitan, dengan perut mual dan pusing. Racun alkohol yang dikonsumsinya itu, kemudian menjalar sehingga kondisi tubuhnya menurun. Ketiga korban, yakni Tarkim, Muhammad dan Samson, oleh keluarganya kemudian dilarikan ke rumah sakit. Setelah menjalani penanganan medis, ketiganya secara bergiliran menghembuskan nafas terakhirnya. Sedangkan Ranca dibawa keluarga pada malam harinya. Esok harinya, sekitar pukul 07.00 pagi, tewas menyusul ketiga rekannya. Sementara itu, dari data yang diperoleh, sembilan rekan korban yang selamat diketahui bernama Wastono (30), Wirya (28), Ato (30), Mamin (53), Rohmatullah (30), Ariyanto (30), Abdul Roup (23) dan Jhoni (35). Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hadi Bawono SiK MH, melalui Kapolsek Lelea AKP Ginting Sumantri, membenarkan empat warga Desa Pengauban, meninggal dunia akibat keracunan alkohol seusai menggelar pesta miras di hajatan yang digelar seorang warga setempat. Pihaknya tengah menyelidiki kasus ini untuk mengetahui penyebabnya. \"Beberapa saksi sedang kita mintai keterangan. Kami juga memeriksa saudara Tarmidi, tuan rumah yang menggelar hajatan tersebut. Kasus ini sedang kita selidiki dan dikembangkan untuk mengetahui asal muasal miras tersebut,\" ujarnya. Terpisah, Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH Sulhin menyampaikan keprihatinannya atas meninggalnya empat warga Desa Pegauban Blok Limbangan, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, akibat menenggak miras oplosan. Peredaran penyakit masyarakat (pekat) yang satu ini, lanjutnya, makin hari semakin meluas. Hal ini bertolak belakang dengan peraturan daerah (perda) pelarangan minuman keras (Miras) yang telah dibuat Pemkab Indramayu. ”Untuk itu, kami mendesak seluruh aparatur penegak hukum agar serius menegakkan perda. Operasi miras harus terus dilakukan secara intens, bukan saja pada para penjual, tetapi juga para pemasok miras,” jelas Sulhin kepada Radar, kemarin di ruang kerjanya. Sulhin menjelaskan, kasus warga tewas akibat menenggak miras terjadi hampir setiap tahun, terutama saat musim hajatan. Meskipun polisi dibantu Satpol PP terus melakukan razia, pedagang miras tak jera. Para pedagang tetap saja kembali berjualan. Malah, jumlah pedagang semakin bertambah dan pedagang miras sudah masuk hingga ke pelosok desa. Biasanya, miras akan semakin banyak beredar saat musim hajatan dan menjelang Ramadan. ”Payung hukum berupa perda sudah jelas melarang peredaran miras di Indramayu. Tinggal bagaimana petugas yang mengamankan perda itu di lapangan, apakah berani atau tidak,” tegas warga Desa Singaraja seraya mendesak kepada seluruh penegak perda agar intens melakukan razia, tidak hanya saat ada korban jiwa. Hal senada diungkapkan Ketua Forum Imam Masjid (Forkim) Indramayu, KH Syakur Yasin. Ia dengan tegas mengutuk keras para penjual miras yang selama ini terus meracuni para generasi muda. Menurutnya, para penjual miras hanya mengejar keuntungan semata, tetapi tidak melihat dampak peredaran miras di tengah masyarakat. Forkim, kata Buya, panggilan akrab Syakur Yasin, mendesak penegak hukum bersama elemen masyarakat bersama-sama melakukan pemberantasan pekat sampai ke akar-akarnya. ”Peredaran miras yang sangat pesat ini akibat tidak adanya tindakan tegas bagi para penjual miras. Perda anti miras itu sudah bagus dan harus didukung seluruh penegak hukum dan elemen masyarakat,” tegas pengasuh Ponpes Candangpinggan ini. (kom/dun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: