KPK Geledah Kementerian PDT

KPK Geledah Kementerian PDT

JAKARTA - Setelah menyegel beberapa ruangan di Kementerian Percepatan Daerah Tertinggal (PDT), Komisi Pemberantasan Korupsi kembali bergerak cepat. Kemarin (19/6) sejumlah penyidik lembaga hukum itu menggeledah sejumlah ruangan di kantor yang terletak di Jalan Abdul Muis itu. Dari pengamatan Jawa Pos (Radar Cirebon Group), penggeledahan itu dilakukan pada pukul 10.00 pagi. Sekitar 12 penyidik dari KPK mengobok-obok sejumlah ruangan di Kementerian PDT itu. Yakni di ruangan di lantai dua, lantai empat dan ruangan Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya. Namun sayangnya sampai berita ini diturunkan belum ada hasil dari penggeledahan itu. \"Penggeledahan sampai sekarang masih berlangsung,\" jelas Juru Bicara KPK Johan Budi. Lalu apakah ruangan menteri juga ikut digeledah? Johan mengatakan bahwa petugas hanya menggeledah di lantai dua, lantai empat dan ruangan Deputi I. \"Ruangan menteri tidak kami geledah,\" paparnya. Penggeledahan sejumlah ruangan di Kementerian PDT itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. Pada hari Senin (16/6) lalu petugas KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk. Saat itu Yesaya digerebek bersama enam ajudan bupati pada pukul 23.15 di hotel Acacia Matraman Jakarta Timur. kamar itu diduga sebagai tempat transaksi. Selain menangkap Yesaya dan ajudannya, petugas KPK juga berhasil mengamankan pihak swasta yakni Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut. Dalam penangkapan itu juga disita uang SGD 100.000. Yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap. Nilainya setara dengan Rp943,7 juta. Saat itu Johan mengatakan uang itu dimasukkan ke dalam amplop-amplop putih di dalam tas hitam. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan mobil Mazda merah dari TM. Dalam perkembangannya, Yesaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak penerima suap. Yesaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aph)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: