Unit Usaha Harus Siapkan 10 Persen RTH

Unit Usaha Harus Siapkan 10 Persen RTH

KEJAKSAN- Perkembangan iklim investasi di Kota Cirebon mendapat sorotan dari Plt Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Dardjat Sudrajat. Ditemui di ruang kerjanya, pria yang akrab disapa Ajat ini mengatakan geliat investasi Kota Cirebon dari tahun ke tahun memang begitu berkembang. Hanya, politisi Partai Golkar itu menyayangkan karena mayoritas investor tersebut tidak memperhatikan pemeliharaan lingkungan. \"Saya lihat para pengusaha ini kebanyakan hanya fokus pada bagaimana bisa meraih pendapatan sebanyak-banyakan, tanpa memikirkan penghijauan,\" tuturnya. Padahal, kata Ajat, ada kewajiban dari masing-masing unit usaha untuk menyiapkan lahan terbuka hijau. Diakui Ajat, keberadaan investasi memang pada akhirnya menambah pendapatan kota. Hanya saja, kata dia, pembangunan tersebut harus juga diiringi dengan pemeliharaan lingkungan. \"Harus dipikirkan juga soal kenyamanan masyarakatnya. Jangan sampai membuat usaha malah kenyamanan masyarakat terganggu,\" tuturnya. Maka dari itu, Ajat berharap, ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menegur atau memberikan sanksi pada unit usaha yang tidak memperhatikan lingkungan. Harus ada monitoring agar penghijauan dan RTH di Kota Cirebon tercukupi. \"Saat ini RTH masih kurang. Dan ini harus menjadi kewajiban bersama untuk menambah ruang-ruang hijau di Kota Cirebon,\" tuturnya. Terpisah Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Cirebon, Ir Agung Soedijono mengatakan, masing-masing unit usaha setidaknya harus menyiapkan sepuluh persen untuk ruang terbuka hijau. \"Hal itu diatur dalam undang-undang. Dan masing-masing unit usaha itu memang harus menyiapkan 10 persen ruang terbuka hijau dari jumlah lahan yang ada,\" tuturnya. Ketentuan 10 persen lahan terbuka hijau itu, kata dia, sebenarnya menjadi salah satu prasyarat dalam izin prinsip. Namun, pada realitanya, masih saja ada unit usaha yang tidak menyediakan 10 persen ruang terbuka hijau. \"Seharusnya kalau bangunan berizin itu pasti sudah menyiapkan ruang terbuka hijau, tapi pada kenyataannya, masih saja ada yang belum,\" tuturnya. Maka dari itu, KLH dalam waktu dekat ini akan berusaha untuk menginventarisir unit usaha yang sudah dan belum menyediakan ruang terbuka hijau. Untuk kemudian nantinya diambil tindakan. \"Kebanyakan masih banyak yang salah persepsi antara ruang terbuka dan ruang terbuka hijau. Kami memang akan mengupayakan untuk melakukan monitoring,\" tukasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: