Janggal saat Buang Timothy

Janggal saat Buang Timothy

CIREBON – Polres Cirebon Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Elza Natalia (36), warga Perumahan Weru Permai Desa Setu Kulon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, Selasa (24/6) kemarin. Reka ulang dilakukan di dua tempat, yakni di sebuah rumah kos di Jl Simega I yang merupakan tempat eksekusi, dan Jembatan Kriyan tempat pelaku membuang jenazah Elza. Rekonstruksi yang berlangsung dengan pengawalan ketat petugas tersebut, dilakukan sebanyak 43 adegan dari mulai korban datang dan bertemu pelaku hingga proses pembuangan jenazah korban di Kali Kriyan. Tampak beberapa rekan kerja korban di perusahaan asuransi dan sebagaian anggota keluarga ikut menyaksikan reka ulang tersebut. Ketiga tersangka yakni AL, LS dan LC terlihat tenang dan kooperatif melakukan semua adegan eksekusi. Yang menarik adalah ternyata orang pertama kali yang membekap wajah Elza dengan bantal adalah AL dan kemudian dibantu LS, sementara LC menjerat leher korban dari belakang. Saat itu posisi anak korban Timothy berada di luar kamar. LS kemudian mengantikan posisi AL yang saat itu membekap wajah korban, kemudian menduduki wajah korban yang masih tertutup bantal. Setelah korban tidak bergerak, para pelaku membungkus jasad Elza. Kemudian membuang Timothy di Jl Dampu Awang Karangampel Indramayu dengan membopong lalu diletakan dalam posisi berdiri. Sebelum dibuang kaki dan tangan Timothy diikat menggunakan tali rapia, sementara mulutnya disumpal kertas tisu. Lalu diikat dengan tali rapia, wajahnya ditutupi dengan pakaian atasan wanita. Di sinilah ada kejanggalan, pasalnya menurut pengakuan Timothy saat berada di dalam mobil ia diberi minum dan akhirnya tertidur. Dan, saat dibuang ia mengaku diturunkan dan kemudian didorong ke areal persawahan. Melihat perbedaan tersebut Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Hidayatullah SIK mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali dan mencari tahu fakta sebenarnya seperti apa. \"Kita akan periksa Timothy lagi untuk mengetahui dan mencari fakta sebenarnya, namun dipastikan ada beberapa adegan yang tidak sesuai dengan keterangan korban, salah satunya adalah adegan pembuangan Timothy,\" katanya. Hidayatullah menjelaskan ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider lagi 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. Terpisah, rilis hasil autopsi yang disampaikan pihak Polres Cirebon Kota beberapa waktu lalu ternyata tidak mempengaruhi dugaan adanya aktor intelektual di balik kematian Elza Natalia (36) hilang begitu saja. Pihak keluarga melalui kakak korban Fredy Marlis yakin masih ada pihak-pihak yang ikut serta yang belum tersentuh kepolisian. Saat ditemui Radar di rumahnya, Fredy mengaku masih memendam rasa penasaran terkait kematian sang adik. Menurutnya pihaknya tidak akan mencampuri kewenangan polisi dalam hal penyidikan, karena sadar betul penyidikan tersebut adalah kewenangan mutlak dari penyidik. Namun pihaknya hanya menyayangkan hingga saat ini belum menerima pemberitahuan hasil penyidikan dari penyidik terkait perkembangan kasus tersebut. Padahal pihaknya sebagai keluarga korban sangat menunggu sekali informasi sejauh mana kasus tersebut berjalan. \"Sampai saat ini kita belum dapat pemberitahuan dari pihak polres terkait perkembangan kasusnya, \"ujarnya. Fredy juga meminta keadilan atas apa yang menimpa kakaknya. Menurutnya ancaman hukuman seumur hidup dirasa tidak memenuhi rasa keadilan untuk pihak korban, apalagi perbuatan ketiga tersangka membuat dampak psikis yang dalam bagi kejiwaan Timothy. \"Sampai sejauh ini kondisi Timothy sudah berangsur membaik , ia sudah tidak murung seperti awal-awal kejadian, kita minta pelaku dihukum mati,\" desaknya. Sementara itu saat Radar bertandang di kediaman Fredy, tampak Timothy tengah menangis dan berlari ke pojok luar rumah sambil berkata, “Mothy pengen mama,” teriaknya sambil menangis. Fredy juga meminta polisi untuk maksimal dalam mendalami keterlibatan aktor intelektual maupun peran-peran pembantu dalam aksi pembunuhan tersebut. Pada saat kejadian korban melakukan perlawanan dan berteriak. Bahkan, saat itu suara teriakan korban terdengar hingga ke kosan yang berada di seberang TKP. Pada saat itu ada pembantu kosan di TKP yang mengetahui kejadian tersebut dan malah membesarkan volume tv saat korban berteriak. \"Pembantu wanita ini tahu, bahkan ia juga dititipi uang oleh pelaku, \" ungkapnya. Tak habis sampai disitu, sang pembantu juga diduga ikut melakukan kejahatan ketika para pelaku menggotong mayat yang dibungkus bedcover (selimut) dari kepala hingga kaki. Namun tidak melaporkan hal tersebut ke kemanan setempat maupun kepolisian. \"Pembantu itu tahu datangnya Elza dengan anaknya ke kosan dengan kondisi segar bugar, masa dibilang overdosis dia percaya aja, ada apa ini, polisi harus jeli,” ujarnya. **PASRAH Sementara itu tersangka LS kepada Radar, melalui tim kuasa hukum IR and Partner yang ditunjuk Polres Cirebon Kota menyatakan rasa penyesalan atas pembunuhan Elza. “LS menangis dan menyesali semua yang terjadi. LS menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban,” ujar Elya Kusuma Dewi SH kepada, Selasa (24/6). Hal itu diungkapkan LS pada sela-sela rekonstruksi. Dengan menangis tersedu-sedu, lanjut Elya, LS tidak kuasa menahan malu dan perasaan bersalah. Belum juga sanksi pidana dijatuhkan, LS sudah tertekan dengan sanksi sosial yang disematkan masyarakat kepada dirinya. Karena itu, dengan tulus, LS meminta maaf kepada keluarga korban atas apa yang telah dilakukan. “LS menyesal telah membunuh Elza,” ucap Elya. Karena itu, sebagai bentuk tanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan, LS dan para tersangka lainnya akan menghormati dan menaati segala proses hukum. Bahkan, kata Elya, tersangka dan keluarganya pasrah terhadap segala hukuman yang akan diterima nantinya. “Divonis berapa tahun penjara pun, LS, AL dan LC sudah siap menerimanya,” ujar Elya yang menjadi tim kuasa hukum bersama empat rekan pengacara lainnya. Tim kuasa hukum LS, AL dan LC lainnya, Iqbal Rizki SH MH mengatakan, tim kuasa hukum sepakat secara prinsip setiap perbuatan pidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan harus mendapatkan hukuman. Hanya saja, tim kuasa hukum, memberikan pembelaan terhadap hak-hak para tersangka. “Sepanjang belum ada putusan pengadilan, kita harus junjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya. Tidak hanya itu, tim kuasa hukum tersangka LS, AL dan LC akan membantu penyidik menggali kemungkinan motif lain di balik pembunuhan Elza Natalia. (dri/ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: