Dinsos Minta RW Tegas soal Kriteria SKTM PPDB
KRITERIA keluarga miskin (gakin) dalam pembuatan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk keperluan PPDB mengacu kepada kriteria gakin yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Bappeda. Oleh karena itu, tak ada alasan bagi pengurus RW tidak mengetahui kriteria gakin tersebut. Hal ini disampaikan Sekretaris Dinsosnakertrans Kota Cirebon, Dra Hj Maemunah MSi. Dia menyebutkan, kriteria gakin yang dipersoalkan oleh pengurus RW sebenarnya sudah jelas. \"Itu sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Bappeda. Jadi itu sudah jelas mengacunya ke sana. Seharusnya pengurus RT/RW yang lebih selektif dalam mengelurakan surat pengantar untuk SKTM. Sebab mereka yang tahu kondisi warganya,\" kata Maemunah kepada Radar, kemarin. Dikatakan, setidaknya ada 14 kriteria gakin secara nasional dan 5 kriteria gakin secara lokal. \"14 kriteria gakin nasional ini ditentukan pemeritah pusat, dan 5 kriteria lagi ditentukan oleh Bappeda Kota Cirebon. Dulu kita sudah tetapkan kriterinya,\" ungkapnya. Kriteria gakin lokal tersebut dilihat dari jenjang pendidikan, limbah, keluarga berencana, tempat tinggal, dan lainnya. Sebagaimana diketahui, setelah dibukanya jalur gakin dalam pendaftaran PPDB, banyak warga yang mengajukan permohonan SKTM untuk persyaratan masuk sekolah. Mereka umumnya membuat SKTM itu atas rekomendasi dari pihak sekolah dan guru. Mau tidak mau, pengurus RT/RW tak bisa mengelak ketika diminta warga untuk pembuatan SKTM. Oleh karenanya, Maemunah menekankan agar pengurus RT/RW bisa bersikap tegas dengan menjaring warga yang membuat SKTM. \"Kriteria sudah jelas, pengurus RT/RW seharusnya lebih tegas dalam menjaring warga yang berkategori gakin,\" tukasnya. Maemunah juga menilai, anjuran guru seharusnya tidak usah dihiraukan apabila warga tersebut memang berkategori mampu. Pengurus RT/RW harus bisa menolak, supaya SKTM tidak bisa disalahgunakan oleh kepentingan warga yang tidak berhak menerimanya. Secara terpisah, beberapa lurah yang ditemui mengaku sulit menolak permohonan SKTM. “Setiap orang yang datang ke kantor kelurahan dan mengajukan SKTM, kami terima tanpa harus melakukan validasi. Karena tugas itu ada pada RT RW yang setiap hari bersama pemohon SKTM,” ucap salah satu lurah yang enggan disebutkan namanya, kemarin. Sebab, sambung sumber itu, lurah tak hanya menangani kartu SKTM. Karena itu, akan sangat sulit menjaga SKTM sesuai dengan kenyataan. Artinya, ujar lurah tersebut, bisa jadi datang ke kelurahan dengan pakaian seperti orang tidak mampu, tetapi di rumah masuk kategori mampu. Karena itu, dia menekankan pentingnya validasi data di tingkat RT RW. Salah satu langkahnya, RT RW dilarang asal-asalan menyetujui ajuan permohonan SKTM. “Harus selektif. Kelurahan tidak memiliki kewenangan validasi. Terpenting ada pengantar RT dan RW, kami tanda tangani,” terangnya. Meskipun demikian, lurah tidak ingin dipersalahkan atas persoalan SKTM untuk PPDB. Karena itu, dalam SKTM yang ditandatanganinya dituliskan pula kalimat miskin berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dan belum divalidasi oleh Kelurahan. Hal ini, lanjutnya, untuk meminimalisasi kemungkinan yang terjadi atas ketidaksesuaian data dan fakta di lapangan. Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon Drs H Tata Kurniasasmita MM mengatakan, untuk persoalan SKTM dan sejenisnya hal itu bukan kewenangan disdik. Sebab, sudah ada lembaga terkait yang menanganinya. Hanya saja, Disdik Kota Cirebon menekankan kepada orang tua siswa agar tidak memaksakan kehendak untuk anaknya masuk di sekolah tertentu. “Kalau nilai dan syarat mencukupi, tidak ada masalah. Kalau tidak mencukupi dan memaksa, itu persoalan dan awal mula bertambahnya rombel seperti tahun lalu,” ucapnya kepada Radar. Untuk memastikan semuanya sesuai aturan, disdik mengimbau agar masyarakat umumnya, orang tua calon siswa baru khususnya, agar mendaftarkan sendiri anaknya. Jika tidak mengerti cara pendaftarannya, dapat meminta bantuan sekolah asal. Terpenting, kata Tata, jangan melalui orang lain. “Pendaftaran mudah dan gratis. Kalau tidak paham internet, bisa minta bantuan operator di disdik, sekolah asal maupun sekolah tujuan,” pesannya. (jml/ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: