Ancam Tutup Paksa Warung Makan Buka

Ancam Tutup Paksa Warung Makan Buka

KUNINGAN - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak akan berkompromi dengan pelanggar surat edaran bupati Kuningan tentang penutupan warung makan dan tempat hiburan hingga H+2 Ramadan. Sekretaris Dinas Satpol PP Kuningan Indra Nugraha Ishaq mengaku, telah mengedarkan surat resmi bupati tersebut kepada seluruh pedagang, warung makan dan pengusaha tempat hiburan. Dalam surat edaran tersebut mengatur jam operasional semua jenis usaha tempat makan dan melarang membunyikan petasan sebagai bentuk toleransi dan kondusivitas daerah. \"Tidak ada kompromi bagi setiap pengusaha tempat hiburan untuk menutup usahanya sejak dua hari sebelum puasa hingga dua hari setelah Lebaran. Adapun untuk pengusaha rumah makan, warung nasi dan sejenisnya dilarang berjualan selama bulan Ramadan mulai pukul 05.00 WIB hingga 16.00 WIB,\" ungkap Indra, kepada Radar, Senin (30/6). Bagi pelanggar aturan tersebut, menurut Indra, akan ada sanksi tegas bagi pengusahanya. Mulai pemanggilan untuk diberi pengarahan hingga penutupan paksa tempat usaha. Semua sanksi tersebut akan diberlakukan secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku. \"Pengenaan sanksi akan dilakukan secara bertahap. Untuk pelanggaran awal akan ada pemanggilan dan peringatan secara lisan. Tapi jika tetap membandel maka tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penutupan secara paksa,\" tegasnya. Aturan tersebut, lanjut Indra, dibuat sebagai bentuk penghormatan bulan Suci Ramadhan, terutama bagi pemeluk agama Islam untuk bisa menjalankan ibadah puasa dengan khidmat. Sehingga mereka bisa meningkatkan kualitas ketakwaannya dengan mengisi kegiatan ibadah dan memperbanyak amaliah tanpa terganggu oleh aktivitas-aktivitas tersebut. Kepala Dinas Satpol PP Deni Hamdani MSi akan mengerahkan seluruh anggotanya dari kabupaten hingga kecamatan untuk pengawasan surat edaran tersebut. Secara tupoksi, ia akan memerintahkan anggota untuk memantau setiap rumah makan dan tempat hiburan. Ia juga sudah berkoordinasi dengan camat agar memerintahkan stpol PP kecamatan untuk melakukan hal serupa. “Camat juga kan punya kewenangan. Semua dilibatkan agar surat edaran bupati bisa efektif berjalan,” katanya.(tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: