Apa DPRD Ingin Intervensi?
ADA beberapa spanduk terkait dengan PPDB terpasang di sejumlah tempat, kemarin. Lokasi pertama di depan DPRD Kota Cirebon di Jl Siliwangi. Spanduk dengan ukuran 2 meter kali 80 centimert itu bertuliskan: DPRD Kota Cirebon Siap Memperjuangkan Warga Kota Cirebon Untuk Sekolah di Kota Cirebon. Spanduk serupa juga terpampang di depan SMAN 6, SMAN 1, dan sekolah lain yang dianggap favorit bagi warga Kota Cirebon dan luar kota. “Spanduk dipasang orang tidak dikenal malam hari. Sekitar pukul 19.30 selasa malam,” ujar salah satu petugas keamanan DPRD Kota Cirebon. Menanggapi kejadian itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP mengatakan spanduk itu bernada positif. Artinya, memperjuangkan agar warga Kota Cirebon tidak mempersoalkan sekolah negeri maupun swasta. “Saya tak mengetahui siapa yang memasang. Yang pasti, pesan itu menyampaikan agar pintu keluarga miskin, prestasi, dan dekat dengan sekolah, terus diperjuangkan,” jelasnya kepada Radar. Dengan tidak ada pembatasan kuota 90-10 persen, maka tiga jalur itu yang bisa dimanfaatkan warga kota. Dengan demikian, lanjut Edi, makna spanduk DPRD Kota Cirebon siap memperjuangkan warga kota sekolah di Kota Cirebon, untuk mendorong siswa lebih giat dan berprestasi. Spanduk itu, ujarnya, tidak bermakna DPRD Kota Cirebon membantu untuk melakukan aksi titip menitip. “Tidak seperti itu maknanya,” elaknya. Sementara pengamat kebijakan publik Agus Dimyati SH MH mengatakan, spanduk dari DPRD Kota Cirebon itu tidak ada kaitan dengan tugas dan fungsi dewan yang meliputi kebijakan anggaran, legislasi dan pengawasan. Menurutnya, kata memperjuangkan warga Kota Cirebon dalam spanduk itu tidak memiliki makna jelas. Bahkan, terkesan memberikan tekanan kepada sekolah dan instansi terkait. Serta, sekaligus membentuk publik opini agar aksi titip menitip warga kota masih berjalan. “Ini jelas tekanan psikologis bagi kepala sekolah,” ucapnya, Rabu (2/7). Hanya dengan dalih prioritas warga kota, spanduk itu memberikan makna lain dalam PPDB tahun ini. Jika tahun lalu aksi titip menitip dilakukan secara terang-terangan, Agus Dimyati menilai tahun ini menggunakan cara dengan membentuk opini publik dan ada pesan dari spanduk itu bahwa warga Kota Cirebon harus menjadi prioritas dengan alasan apapun. “Percuma saja kebijakan 90-10 persen dicabut. Kalau dalam prakteknya warga kabupaten tetap tidak diberikan kesederajatan hak sekolah di kota,” tukasnya. Bahkan, bisa jadi penghapusan kuota 90-10 persen tanpa titip menitip merupakan suatu kebohongan publik. “Sebenarnya tidak ada regulasi yang tegas berpihak kepada warga luar kota. Tetap saja aturan gakin 20 persen dan harus ada validasi warga luar kota di Disdik, itu semua tanpa dasar aturan yang jelas,” terang Agus Dimyati. Menurutnya, validasi siswa baru luar kota harus melalui Disdik tidak berdasar hukum. Karena itu, dia berpendapat validasi Disdik hanya untuk menghambat siswa kabupaten sekolah di Kota Cirebon. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: