Wabup Diduga Kurang Berkenan

Wabup Diduga Kurang Berkenan

LOSARI- Kebijakan open bidding yang diterapkan Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadi, diduga kurang mendapat dukungan dari Wakil Bupati, H Tasiya Soemadi Al Gotas. Wakil Bupati Cirebon H Tasiya Soemadi tidak begitu antusias menjawab pernyataan soal pelaksanaan open bidding. Pihaknya justru menyerahkan sepenuhnya kepada bupati selaku kepala daerah. “Komunikasi sih ada, ya hanya sebatas saran. Tapi, semuanya bupati yang menentukan,” ucapnya. Menrut Gotas, perihal pro dan kontra pasti dalam setiap kebijakan pasti hal itu akan terjadi. Apalagi pelaksanaan open bidding yang terbilang baru di Kabupaten Cirebon. “Kita harus menyikapinya secara arif dan bijaksana saja, setiap masukkan yang pastinya harus kita tampung,” pungkasnya. Tokoh pemuda Cirebon Timur, Ujang Kusumah Atmawijaya mengungkapkan, peran wakil bupati dalam open bidding mulai dari persiapan hingga pelaksanaan nyaris tidak terlihat. Padahal, wabup seharusnya juga ikut andil dengan kebijakan yang baru diterapkan ini. “Wabup Gotas kelihatannya belum ada pembicaraan mengenai open bidding. Gotas sendiri mempertanyakan open bidding ini, padahal wabup ini adalah pasangan bupati. Kalau dari internalnya saja sudah mempertanyakan open bidding, bagaimana dari eksternalnya? Dari situ saja open bidding kelihatan sekali tanpa ada perencanaan yang matang,” ujar Ujang, kepada Radar, Rabu (9/7). Bupati, kata dia, terkesan memaksakan diri melaksanakan open bidding dan sekadar ikut tren kebijakan yang diambil Jokowi. Bila caranya seperti sekarang ini, open bidding hanya sia-sia. Bahkan, bukan tidak mungkin hasil open bidding justru antiklimaks. “Kalau Jokowi memang dari dulu sudah merencanakan dan membuat perencanaan matang dengan timnya untuk open bidding ini. Tapi sekarang yang dilakukan oleh Sunjaya ini sangatlah jauh dari kematangan persiapan,” bebernya. Ujang memprediksi, di akhir pelaksanaan open bidding kemungkinan ada gejolak yang timbul dari kalangan peserta uji kompetensi. Oleh sebab itu, bupati jangan menjadika open bidding sebatas seremonial belaka. Pemerhati pemerintahan daerah, Anas Basuki SSi berpendapat bahwa bupati selaku pembina kepegawaian, seharusnya lebih mengoptimalkan hak prerogatifnya dalam menentukan kebijakan promosi, mutasi ataupun rotasi pejabat, karena hal itu dilindungi dan diatur oleh undang-undang yang ada. “Selama peraturan pemerintah sebagai regulasi teknis dari UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara belum keluar, tidak open bidding pun bukan menjadi persoalan dalam merekrut pejabat untuk mengisi jabatan yang kosong,” tutur Anas. Justru, kata dia, di masa transisi atau peralihan sistem perundang-undangan tentang kepegawaian ini, bupati harus waspada terhadap pola pengkerdilan wewenang bupati dalam melaksanakan kebijakan promosi, mutasi dan rotasi jabatan. “Awas, bupati harus hati-hati terhadap oknum pejabat yang ingin bermanuver untuk mencapai ambisi pribadinya,” beber alumni Universitas Padjadjaran ini. Sebagai langkah awal dalam menyongsong pelaksanaan UU 5/2014 tentang aparatur sipil negara, seyogyanya bupati mereposisi pejabat yang tugas pokok dan fungsinya bersentuhan langsung dengan penataan birokrasi. Misalnya jabatan kepala badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan daerha (BKPPD), Kepala Inspektorat dan Asisten Daerah I. Ketiga posisi jabatan tersebut, harus diisi oleh pejabat baru yang satu visi dan misi dengan bupati dalam mewujudkan Kabupaten Cirebon yang lebih baik. “Terlebih lagi, dengan mengakomodir semua birokrat yang ada di Kabupaten Cirebon,” imbuhnya. Kemudian, dalam menentukan kebijakan mutasi, rotasi dan promosi jabatan, bupati jangan terjebak kepala pola penilaian kinerja pejabat dengan hanya mengedepankan aspek teoritis saja. Justru, yang harus diutamakan dalam penilaian para birokrat adalah implementasi kinerja dan aspek moral para pejabat dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku pelayan masyarakat. “Etika dan etos kerja para pejabat harus diperhatikan, demi mewujudkan penyamaan visi dan misi pasangan Jago-Jadi pada saat kampanye lalu,” terangnya. Pihaknya pun mendukung langkah bupati yang mengadakan evaluasi kinerja pejabat dan open bidding. Tapi, ke depan harus melibatkan lembaga yang independen dan orang-orang yang mempunyai kompetensi untuk melaksanakan kegiatan tersebut, serta kredibilitasnya diakui oleh seluruh elemen, sehingga terhindar dari tendensi pencitraan kelompok pejabat tertentu. “Kalau bupati salah dalam pelaksanaan tersebut, hanya menciptakan pejabat-pejabat yag ambisius dan tidak santun, sehingga bisa merusak tatanan birokrasi yang ada,” ungkapnya. Anas mengimbau kepada seluruh elemen khususnya legislatif harus bijak dalam menyikapi trobosan yang dilakukan oleh bupati dalam merekrut para pejabat guna mengisi jabatan yang kosong. Jangan sampai, saran dan pendapatnya malah menimbulkan polemic yang bisa merugikan masyarakat. “Legislatif dan eksekutif harus menciptakan kondusivitas pemerintahan, sehingga pencapaian target perubahan di Kabupaten Cirebon bisa terwujud,” pungkasnya. (den/jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: