Honorer K2 Jangan Salah Kaprah
KUNINGAN - BKD Kuningan meminta para honorer K2 yang tidak lolos CPNS yang berjumalah 1.392 orang diminta jangan salah kaprah terkait terbitnya surat bernomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 dari Kemenpan RB. Sebab, banyak yang beranggapan dengan dilakukannya verifikasi dan validasi (verval) mereka akan langsung diangkat CPNS. “Salah besar kalau menganggap hal seperti itu. Bahkan dari jumlah yang tidak lolos sebanyak 1.392 tidak menjamin jumlahnya akan sama setelah diverifikasi,” ucap Kabid Pengembangan Karir BKD Kuningan Drs Ade Supriatna, usai rakor dengan para kepala SKPD di Gedung Wisma Kuningan, Rabu (24/7). Pada rakor kemarin pihaknya memberikan warning kepada setiap SKPD yang tidak melakukan verifikasi dan validasi honorer K2 secara sungguh-sungguh. Karena jika tidak melaporkan secara utuh, bahkan terbukti melakukan manipulasi data, maka atasan langsung tersebut akan direkomendasikan untuk diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana. Agar hal itu tidak terjadi, maka para pejabat yang menjadi atasan honorer diminta bertindak tegas. “Kalau memang tidak sesuai dengan peraturan tinggal dicoret. Jangan takut, justru Bapak-bapak dan Ibu-ibu yang terkana sanki kalau berbohong,” tandasnya. Adanya rakor kemarin, banyak pihak yang akhirnya menjadi mengerti. “Saya juga sudah terangkan kepada para honorer, bahwa SE tersebut bukan untuk pengangkatan langsung jadi CPNS, namun untuk pendataan,” jelas salah seorang pejabat UPTD SD yang ikut hadir dalam rapaat kepada Radar. Sebelumnya, para honorer merasa lega dengan perjuangannya selama ini. Sebab, surat ederan bernomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tentang penanganan tenaga honorer K2 tertanggal 30 Juni 2014, dari Kemenpan RB telah terbit. Dalam Surat itu, Menpan RB meminta seluruh instansi baik pusat maupun daerah, untuk segera melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap honorer K2 yang gagal tes, sesuai kriteria dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2012. Verval untuk memastikan mana honorer K2 asli dan mana yang bodong. Sama seperti pemberkasan honorer K2 yang lulus tes, usulan hasil verval honorer K2 yang gagal tes ini juga harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah. “Turunnya surat dari Kemenpan RB No.B.2605/M.PAN.RB/6/2014 membuat honorer K2 lega penuh harapan. Yang mana dalam SE Menpan tersebut poin tiga, agar dilakukan verval sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam PP 56 th 2005 disertai SPTJM. Data hasil validasi dimaksud disampaikan ke Menpan RB dan BKN dengan formulir terlampir paling telat tanggal 15 Agustus 2014,” ujar Ketua DPD Dewan Koordinator Honorer Indonesia (DKHI) Kuningan Udin Zaenal Abidin belum lama. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: