Peran DPRD Incumbent Disoal

Peran DPRD Incumbent Disoal

KESAMBI- Pengadaan 4 unit mobil dinas (mobdin) jenis Nissan X Trail untuk muspida plus terus disorot publik. Wali Kota Ano Sutrisno dan Wakil Wali Kota Nasrudin Azis dianggap menyalahgunakan wewenang dengan memberikan bantuan mobdin kepada jajaran muspida plus. Akademisi Unswagati, Gunadi Rasta SH MH, mengaku heran dengan istilah ‘pinjam pakai’ yang disampaikan oleh wali kota dan wakil wali kota. Pimpinan daerah, kata Gunadi, harusnya sudah paham bahwa penegak hukum yang secara institusi bersifat vertikal, anggarannya sudah ditanggung APBN. “Semua anggaran operasional mereka, termasuk mobdin, sudah ditanggung pemerintah pusat. Kenapa wali kota membelikan mobdin untuk mereka,“ tanya Gunadi. Mestinya, sambung Gunadi, anggaran tersebut untuk pembangunan infrastruktur atau pembenahan kota, bukan dibagi-bagikan pada sesuatu yang tidak penting. “Ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan kepentingan. Penting mana anggaran miliaran itu digunakan untuk membeli mobdin pejabat yang sudah punya mobdin, atau untuk membenahi infrastruktur di kota ini,“ tandasnya. Senada disampaikan praktisi hukum, Faozan TZ SH. Dia mengatakan, ada aturan yang jika benar pos belanja pengadaan bus pemkot sebesar Rp1 miliar dialihkan untuk membeli mobdin Nissan X Trail, maka hal itu sudah melanggar aturan. Menurut Faozan, ada aturan yang mengatakan tidak boleh menggunakan mata anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD atau perda untuk belanja yang lain. “Ini ada indikasi menyalahgunakan kewenangan. Ini bisa masuk gratifikasi instansional,“ tandas Faozan. Dia juga menyorot kinerja anggota dewan incumbent yang pernah membahas APBD Perubahan 2014 yang di dalam rencana anggaran satuan kerja (RASK) terdapat pos mata anggaran belanja mobil bus pemkot sebesar Rp1 miliar. “Anggaran Rp1 miliar untuk bus itu ke mana? Jangan-jangan ini pembiaran terjadinya tindak pidana. Kalau itu terjadi, maka anggota DPRD tersebut dapat dipidana,” tegasnya. Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Wali Kota Drs Nasrudin Azis SH menjelaskan bantuan mobdin untuk jajaran muspida plus sebenarnya bukan hadiah, tetapi bersifat pinjam pakai. Dengan kata lain, mobdin itu tetap aset pemkot, hanya dipinjamkan ke muspida. Jika sewaktu-waktu pemkot membutuhkan mobil tersebut, bisa saja pemkot menarik kembali mobdin itu. “Pemkot melakukan pengadaan mobdin untuk muspida, tapi sifatnya pinjam pakai. Apalagi sejak 2003 mobdin muspida belum pernah ganti,“ pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: