Penetapan Pimpinan DPRD Tanpa Interupsi

Penetapan Pimpinan DPRD Tanpa Interupsi

MAJALENGKA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka periode 2014-2019, akhirnya menetapkan komposisi pimpinan definitif, melalui paripurna internal DPRD yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (8/9). Dalam komposisi susunan pimpinan DPRD definitif, berisi empat orang pimpinan. Terdiri dari satu orang ketua, serta tiga orang wakil ketua. Penetapan pimpinan definitif ini, mengacu pada hasil perolehan kursi masing-masing fraksi, atau dengan sistem proporsional, fraksi yang kursinya terbanyak empat besar berhak menempatkan anggota fraksinya sebagai pimpinan DPRD. Hal ini, sekaligus memupuskan perdebatan sebelumnya, di mana ada opsi dan wacana jika penetapan pimpinan DPRD merujuk pada pemilihan langsung atau voting. Karena penetapan pimpinan dewan dengan sistem pemilihan langsung atau voting, sebagaimana tertuang dalam salah satu pasal UU MD3, hanya berlaku bagi DPR RI, sedangkan di daerah masih diberlakukan sistem proporsional. Pada kesempatan ini, Ketua Sementara DPRD Tarsono D Mardiana Ssos dari Fraksi PDIP dan Wakil Ketua Sementara DPRD Drs M Jubaedi dari Fraksi PKB, kembali melenggang mulus menjadi wakil ketua DPRD definitif dan wakil ketua DPRD definitif untuk periode jabatan 2014-2019. Sedangkan, dua orang wakil ketua DPRD lainnya yang disepakati dalam forum ini, adalah Dadan Daniswan SE MSi dari Fraksi Partai Golkar, dan Drs H Ali Surahman dari Fraksi Partai Gerindra. Wakil ketua sementara DPRD yang membacakan pengumuman draft usulan komposisi pimpinan DPRD definitif No 171/908/DPRD, menyebutkan jika komposisi nama-nama unsur pimpinan DPRD berasal dari surat rekomendasi partai asalnya masing-masing. Setelah dibacakan pengumuman tersebut, wakil ketua sementara DPRD meminta kesepakatan forum paripurna, yang langsung disela oleh 44 anggota DPRD yang hadir dengan suara bulat menyetujui ketetapan ini. Paripurna tersebut berlangsung singkat, tak lebih dari setengah jam, dan tidak ada sanggahan maupun interupsi apapun dari forum yang hadir. Sementara itu, Ketua Semetara DPRD Tarsono menjelaskan, hasil dari kesepakatan ini bakal diusulkan ke gubernur Jawa Barat untuk disahkan dan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) resminya mengenai pimpinan DPRD Majalengka definitif periode jabatan 2014-2019. \"Jadi tadi itu bentuknya pengumuman mengenai draft komposisi pimpinan DPRD definitif. Hasil pengumuman itu, diumumkan ke forum paripurna DPRD, dan mendapat persetujuan atau kesepakatan forum paripurna. Selanjutnya, hasil kesepatan ini, diusulkan ke gubernur, untuk segera di SK-kan secara definitif, sehingga bisa segera dilakukan pelantikan atau pengucapan sumpah jabatan pimpinan DPRD definitif,\" tuturnya. Mengenai kapan SK Gubernur tentang penetapan pimpinan DPRD definitif ini akan turun, dia berharap secepatnya, agar tupoksi DPRD Majalengka bisa segera berjalan sebagaimana mestinya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: