Ayah Tega Perkosa Anak Tiri

Ayah Tega Perkosa Anak Tiri

CIREBON – Mun (65) warga RT 02RW 04, Blok Karang Glindingan, Desa Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota karena memperkosa anak tirinya sendiri yakni FT (11) sebanyak dua kali. Perbuatan bejat itu terungkap ketika Minggu siang (7/9) lalu sekitar pukul 12.00, tersangka sedang menonton televisi di ruang tengah rumah istrinya tiba-tiba anak tirinya meminta uang jajan. Tersangka kemudian memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada anak tirinya itu. Korban yang pada saat itu menggunakan rok pendek, membuat nafsu bejad tersangka naik. Melihat situasi rumah dalam kondisi sepi, tersangka pun langsung memperkosa korban di balik pintu rumah. Apes baginya, aksi bejatnya itu dipergoki sang cucunya. Agar aksinya itu tidak terbongkar oleh orang lain, korban dan saksi (cucu) diberi uang masingmasing Rp5000 oleh tersangka agar tidak menceritakannya kepada siapapun. Namun rupanya sang cucu bukannya diam, ia kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada sang nenek yang merupakan istri dari tersangka. Kaget dan tidak terima dengan tindakan tersangka, ibu korban yakni RT (55) melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Cirebon Kota. Mengatisipasi amuk massa atau tersangka melarikan diri, polisi yang menerima laporan itu langsung mendatangi dan menggerebek rumahnya. Tanpa perlawanan, tersangka dengan mudah ditangkap selanjutnya digelandang ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum selanjutnya. Ditemui Radar Cirebon di Mapolres Cirebon Kota, kemarin (15/9), tersangka Mun mengaku terpaksa melakukan aksi bejatnya itu karena jarang mendapatkan kebutuhan biologisnya dari sang istri. Ia pun mengatakan, setiap kali meminta jatah untuk berhubungan intim selalu ditarif oleh sang istri mulai dari Rp25 ribu sampai Rp50 ribu. “Saya masih punya nafsu, tapi istri yang sulit, selalu minta memasang tarif kalau saya ajak berhubungan intim. Dia (Korban) tidak menolak, malah setelah saya setubuhi malah minta ijin untuk keluar rumah untuk jajan ke warung dengan uang pemberian saya,” ujarnya. Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Hidayatullah SIK mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, dengan ancaman 15 tahun penjara. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: