Sekda Asep Bela Yoyon, DPRD Minta Taufan Dipertahankan

Sekda Asep Bela Yoyon, DPRD Minta Taufan Dipertahankan

KEJAKSAN- Sekda Drs Asep Dedi MM menegaskan posisi Ir Yoyon Indrayana MT di pejabat eselon II sudah tepat dan sesuai aturan. Menurut Asep Dedi, kala itu Yoyon diangkat menjadi kepala DPUPESDM ketika menjadi eselon III A atau sebelum lahirnya peraturan pemerintah (PP) No 24/2011. Karenanya, sambung sekda, pernyataan pengamatan pemerintahan, Muchlis, tidak tepat. “Eselon III A Pak Yoyon itu sebelum terbitnya PP No 24/2011,“ kata sekda, kemarin. Mantan kepala DPPKD ini juga menerangkan hingga sekarang masih menunggu dari provinsi perihal 9 nama kandidat eselon II yang diusulkan. Untuk itu belum bisa diketahui nama-nama yang bakal menduduki eselon II. Terpisah, anggota fraksi PDIP Imam Yahya menegaskan mutasi hendaknya dilakukan secara cermat dengan menempatkan orang-orang yang memiliki kompetensi dan siap bekerja. Imam mencontohkan Kadishubinkom Taufan Bharata yang dikabarkan akan terkena mutasi sebagai kadisdukcapil. Imam menilai sosok Taufan tipikal orang yang mau bekerja. Sejak dipimpin Taufan, kata Imam, dishub memiliki nuansa lain. Dan jika dipertahankan memimpin dishub, maka pembenahan akan semakin terasa. “Selama ini kinerjanya sudah terlihat dan tidak ada salahnya dipertahankan. Paling tidak sistem pondasi yang dibangun bisa kokoh. Kasih waktu setahun lagi, dishub pasti akan beres semuanya,“ tegasnya. MUTASI DI NOVEMBER? Sementara itu, rencana mutasi di bulan Oktober nampaknya belum akan terwujud. Sebab, hingga minggu kedua bulan Oktober ini, proses di Provinsi Jawa Barat baru dilakukan. Jika dua minggu waktu minimal yang dibutuhkan, setidaknya akhir Oktober baru dapat digelar mutasi. Jika ditambah proses rotasi dan pembahasan eselon tiga dan empat, mutasi diperkirakan akan terlaksana bulan November. Hal ini disampaikan Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM kepada Radar, Kamis (9/10). Ano mengatakan, mutasi dan rotasi eselon dua diajukan ke Provinsi Jawa Barat. Hanya saja, waktu untuk proses promosi ke eselon dua lebih lama dibandingkan rotasi. Melihat proses saat ini yang sedang berjalan, Ano memperkirakan mutasi digelar memasuki bulan November nanti. “Tergantung provinsi. Kalau cepat bisa akhir Oktober ini. Tapi saya memilih November untuk menggelar mutasi,” ucapnya. Dalam mutasi, kata Ano, prinsip normative administratif tetap menjadi acuan utama. Dalam hal ini, lanjutnya, kompetensi, pendidikan formal non formal serta syarat administrasi lainnya menjadi hal wajib yang dikedepankan. Pemerintah Kota Cirebon, ucap Ano, membutuhkan peningkatan kinerja dan pegawai yang memiliki loyalitas terhadap lembaga. Karena itu, dalam mutasi selalu dilakukan dengan berhati-hati, obyektif serta komprehensif. Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) Kota Cirebon, tukasnya, menjadi pembahas utama dalam pemenuhan kebutuhan mutasi. Terkait promosi Kepala DPUPESDM Ir H Yoyon Indrayana MT pada mutasi beberapa bulan lalu, Ano menegaskan hal itu sudah sesuai prosedur dan syarat administrasi. Bahkan, Ano sampai berkirim surat kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) sebelum mengangkat Yoyon Indrayana sebagai pejabat eselon dua. “Pak Yoyon pernah duduk di eselon IIIa (tiga A). Meskipun setelah adanya PP 41 (PP 41 tahun 2007) jabatan kepala bidang menjadi eselon IIIb. Lalu saya kirim surat ke BKN dan Kemenpan, mereka memperbolehkan Pak Yoyon promosi eselon dua,” terangnya. Terkait aturan PP 41 tahun 2007, secara jelas dan rinci dipaparkan Sekretaris Daerah Kota Cirebon yang juga Ketua Tim Baperjakat Drs Asep Dedi MSi. Dalam pemerintahan Ano-Azis, kata Asep Dedi, sistem mutasi sesuai prosedur dan syarat administrasi. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), disebutkan dalam Pasal 48, kepala bidang pada dinas dan badan perangkat daerah kabupaten/kota yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIIa sebelum PP 41/2007 diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa pada kabupaten/kota. “Pak Yoyon sebelum aturan itu berlaku sudah eselon IIIa, sebelum dipromosikan menjadi eselon dua,” bebernya. Asep Dedi menegaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekda dan Pejabat Eselon Dua, pemenuhan syarat administrasi wajib dilakukan dan menjadi syarat pertama. Jika syarat pertama tidak sesuai, nama tersebut tidak bisa diajukan promosi menjadi eselon dua. “Kalau dipaksakan, pasti ditolak Provinsi,” tegasnya. Syarat administrasi menjadi dasar menduduki jabatan eselon dua setingkat Kepala Dinas atau Badan. Diantaranya, pangkat IVb (empat B) dan menduduki eselon IIIa (tiga A). Sembilan nama yang dikirimkan ke Bandung, dipastikan memenuhi syarat tersebut. Sembilan nama pejabat eselon IIIa yang diajukan ke Bandung, akan dinilai dengan sistem skor. Mulai dari tingkat pendidikan, pengalaman diklat, kreatifitas dalam menulis di media massa, dan lainnya. Asep Dedi menjelaskan keterlambatan pengiriman sembilan nama. Alasannya, berkas sebelumnya ada revisi untuk beberapa nama. Setelah dikirimkan, tiga dari sembilan nama itu akan keluar menjadi pejabat eselon dua. “Hanya tiga diantaranya yantg promosi. Untuk pejabat eselon tiga dan empat menunggu hasil dari eselon dua. Yang pasti promosi pejabat eselon tiga dan empat tetap berpegang pada pemenuhan syarat administrasi,” paparnya. (abd/ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: