Kesal, Pendi Gigit Anak Tiri

Kesal, Pendi Gigit Anak Tiri

CIREBON - Masih ingat kisah Arie Hanggara seorang bocah yang mengalami penyiksaan oleh ayah tirinya hingga tewas?, Kisah ini hampir sama dengan di Kabupaten Cirebon. Bambang Eriyanto(9) warga Desa Muara, blok Muara Kulon, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon tergolek lemah dan kritis di rumah sakit Pelabuhan Cirebon. Bambang anak kedua dari dua bersaudara ini mengalami luka gigitan di sekujur tubuhnya setelah disiksa oleh tersangka Supendi alias Pendi (26) yang merupakan ayah tirinya sendiri.  Supendi harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Kapetakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Peristiwa penyiksaan ini terbongkar setelah paman korban Turida mengetahui keponakannya itu sejak Selasa sore (27/7) menjalani perawatan medis di RS Pelabuhan Cirebon. Untuk menutupi perbuatannya itu, tersangka membawa korban ke RS Pelabuhan secara sembunyi-sembunyi. Merasa curiga, sang paman kemudian mengeceknya dan betepa terkejutnya, ternyata sekujur tubuh keponakannya itu didapati luka-luka gigitan. Selanjutnya, Rabu (28/7) Turadi mendatangi Mapolsek Kapetakan untuk melapor. Kapolsek Kapetakan AKP H Amat Suhermat yang menerima laporan itu bersama anggotanya langsung mendatangi RS Pelabuhan untuk mengecek korban. Setelah laporan itu benar adanya, Kapolsek Kapetakan selanjutnya mendatangi rumah korban untuk menjemput tersangka. Tanpa perlawanan, tersangka yang merupakan seorang buruh tani itu langsung dibawa ke Mapolsek Kapetakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Kepada penyidik Reskrim Polsek Kapetakan, tersangka Supendi mengaku khilaf telah menyiksa anak tirinya itu. “Saya kesal dengan anak itu karena bandel dan suka berbohong. Saya gigit Bambang sejak Juni 2010 sampai sekarang. Jujur saya khilaf berbuat ini,” katanya. Masih menurut Supendi, dirinya menikahi Turkimah (32) ibu kandung korban yang kini tengah bekerja menjadi TKW di Arab Saudi sudah satu tahun lamanya. “Istri saya sekarang bekerja di arab Saudi jadi TKW. Jadi yang mengurus anak-anak di rumah semuanya saya. Makanya, kadang saya kesal kalau sedang sedang capek anak itu suka bandel,” ujarnya. Sementara itu, Kapolsek Kapetakan AKP H Amat Suhermat mengatakan tersangka akan diancam dengan pasal 351 KUHPidana dan Undang-undang Perlindungan Anak. “Karena kasus ini merupakan penganiayaan terhadap anak, maka kasusnya dan tersangka akan kami limpahkan ke unit PPA di Polres Cirebon besok siang (hari ini, red),” ungkapnya. Di tempat terpisah, Mohamad Yusuf (36) ayah kandung korban yang ditemui Radar di RS Pelabuhan Cirebon meminta agar tersangka dihukum seberat-beratnya. “Jelas saja, saya sebagai ayah kandungnya tidak terima anak saya disiksa seperti ini. Saya mohon kepada bapak polisi untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan dan dihukum seberat-beratnya,” tuturnya. Karena kondisinya masih lemah dan akibat luka yang dialami korban cukup parah, maka Bambang Eriyanto harus menjalani perawatan medis di ruang Jangkar kamar A1 RS Pelabuhan Cirebon. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: