Warga Waruroyom Luruk Balai Desa

Warga Waruroyom Luruk Balai Desa

DEPOK- Munculnya Peraturan Bupati 42/2014 yang mengatur pengangkatan pejabat kuwu harus pegawai negeri sipil (PNS), memicu gejolak di tengah masyarakat. Puluhan warga Desa Waruroyom, Kecamatan Depok menolak pejabat PNS yang telah menjabat dua periode. Pasalnya, pejabat PNS yang kini menjabat di Desa Waruroyom tersebut kembali mendaftar sebagai pejabat kuwu di Kecamatan setempat. “Kita ingin ada pergantian. Masa sudah hampir dua periode masih ingin maju lagi sebagai pejabat kuwu. Keinginan kami satu, tidak menetapkan Wardija sebagai pejabat kuwu,” ujar Ketua BPD Waruroyom, Asmuni, kepada Radar, Kamis (16/10). Menurut dia, sebetulnya warga tidak ada masalah dengan pejabat PNS. Hanya saja, ada kejanggalan ketika sudah dua periode pejabat kuwu menjabat, tetapi pemilihan kuwu tidak segera dilaksanakan. Masyarakat ingin segera memiliki kuwu definitif, sebab sudah satu tahun posisi kuwu kosong. Sesepuh Desa Setempat, Sujana mempertanyakan, mengapa Desa Waruroyom tidak bisa melaksanakan pilwu. Seharusnya, dalam waktu dekat pilwu sudah dilaksanakan karena pemilihan kepala daerah, legislatif dan presiden sudah selesai. Sementara itu, pejabat PNS Desa Waruroyom, Wardija mengatakan, tuntutan masyarakat Desa Waruroyom sangat wajar. Tapi, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena terbentur oleh moratorium dan UU Desa yang mengharuskan pelaksanaan pemilihan kuwu secara serentak. “Masyarakat mempermasa­lah­kan karena saya sudah hampir dua periode jadi pejabat kuwu dan itu sudah diatur di dalam perbup yang lama. Nah sekarang muncul Perbup 42/2014 yang mengatur pejabat harus PNS. Jadi saya masih bisa menjabat lagi, karena posisinya masih dalam satu aturan,” terangnya. Dikatakannya, memang waktu itu dirinya dipilih oleh masyarakat yang punya posisi di bloknya seperti RT dan RW secara langsung melalui musyawarah. Untuk menjadi pejabat kuwu itu ada aturannya dan ada proses pendaftaran di kecamatan. “PNS yang mau jadi pejabat kuwu kan boleh mendaftar dan terbuka untuk umum, yang penting satu harus PNS,” ungkapnya. Bila lebih dari satu orang yang mendaftar, kata Wardija, camat yang mempunyai kewenangan memilih, kemudian diusulkan ke bupati. “Nah supaya tidak bertabrakan aturan, saya kembali mendaftar di kecamatan sebagai pejabat PNS. Saya juga berhak daftar dong,” imbuhnya. Dalam aturan seperti ini, sebetulnya masyarakat tidak begitu paham. Moratorium pilwu dan UU Desa belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: