Cirebon Masuk Fokus Penyidikan E-KTP
Kejagung Biarkan Tersangka Bebas JAKARTA - Selain terancam tak rampung tahun depan, proyek pengadaan sistem identitas berbasis elektronik juga bermasalah dalam kasus hukum. Kendati sudah menetapkan empat tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menahan mereka. Alasannya, mereka masih ingin menguatkan unsur korupsi dalam kasus tersebut. \"Alat bukti awal sudah ditemukan. Tapi itu masih belum cukup. Kami masih mencari unsur kerugian negara untuk meyakinkan bahwa indikasi korupsi memang kuat di proyek ini,\" kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto kemarin. Kejagung memang terkesan lamban dalam menyelesaikan kasus itu. Padahal, sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu. Mereka adalah Dirjen Kependudukan Irman, Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P11 Dwi Setyantono, Direktur PT Karsa Wira Utama Suhardjijo, dan Direktur Utama PT Inzaya Raya Indra Wijaya. Andhi mengakui bahwa kasus tersebut memakan waktu cukup lama. Namun, dia berkilah bahwa lamanya waktu penyidikan itu karena pihaknya masih kesulitan mencari unsur-unsur korupsi. \"Unsur-unsurnya kan banyak. Misalnya, melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan kerugian negara. Untuk mencari alat bukti ini kan butuh waktu,\" katanya. Mantan Sesjampidsus itu menambahkan, penyidikan difokuskan pada proyek percontohan yang ada di lima daerah. Yakni, Cirebon, Padang, Bali, Makassar, dan Jogjakarta. \"Bukan di tempat-tempat lain, hanya di proyek-proyek percontohan,\" tegasnya. Di tempat terpisah, salah seorang tersangka, Irman, tetap bersikukuh akan melanjutkan proyek tersebut, kendati dirinya menjadi tersangka. Pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin untuk merampungkan proyek tersebut sesuai target. \"Itu sudah kewajiban kami. Tapi dengan adanya ini (kasus), ya silakan dinilai sendiri. Yang penting, kita sudah berupaya dengan baik dan bekerja secara maksimal,\" bebernya dalam diskusi di Jakarta kemarin. Seperti diketahui, Kejagung mengusut pengadaan alat-alat untuk mendukung program KTP elektronik. Di antaranya pengadaan perangkat lunak dan keras, sistem teknologi informasi, chip, dan blangko KTP. Proyek tersebut sudah dirintis sejak 2009 lalu dengan menggelarnya di daerah-daerah percontohan dengan anggaran Rp15 miliar. Konsorsium PT Karsa Wisesa Utama dan PT Inzaya Raya sebagai dinyatakan sebagai pemenang lelang. Dalam pelaksanaannya, terjadi perbedaan antara barang yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan barang yang direalisasikan. Kemendagri Minta Tambahan Anggaran Rp 900 M Sementara, pandangan pesimistis terus berkembang atas proyek kartu tanda penduduk elektonik alias E-KTP yang dijalankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proyek E-KTP yang menelan dana Rp5,9 triliun itu berpotensi gagal karena Kemendagri belum tuntas dalam penerapan nomor induk kependudukan (NIK) tunggal kepada seluruh warga negara. \"Sebelum E-KTP, seharusnya ada pemutakhiran data penduduk,\" kata Tama S Langkun, peneliti Indonesia Corruption Watch, dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, kemarin (17/9). Tama menerangkan, sesuai dengan amanat UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Kemendagri mendapat tugas memutakhirkan data penduduk dalam waktu lima tahun. Batas waktu pemutakhiran data penduduk berakhir pada 2011. Namun, Kemendagri justru lebih dulu memaksakan proyek E-KTP yang direncanakan tuntas tahun depan. \"Pemerintah justru memaksakan E-KTP dengan Perpres 54 Tahun 2010, padahal NIK masih berantakan,\" ujarnya. Menurut Tama, jika Kemendagri menjalankan UU 12/2006 saja, masalah proyek E-KTP tidak terjadi. Prioritas yang diamanatkan UU adalah membenahi NIK, bukan menggelar proyek E-KTP yang ternyata bermasalah pelaksanaannya. \"Jangan hanya karena proyeknya harus jalan. Tidak masalah E-KTP ditunda dulu, sambil membenahi NIK-nya,\" ujarnya. Peneliti Centre for Electoral Reform Refly Harun menilai, ada kekhawatiran pada Pemilu 2014 data pemilih masih bermasalah. Harapan dari E-KTP adalah nanti penduduk sekaligus memiliki identitas tunggal sebagai pemilih. Namun, proyek E-KTP menjadikan masyarakat pasif, karena hanya bisa menunggu realisasinya dari pemerintah. \"Saya khawatir pada 2014 kita masih punya masalah besar di data pemilih,\" kata Refly. Karena itu, harus ada alternatif jalan keluar agar tidak ada ketergantungan besar terhadap proyek E-KTP. Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus diberi amanat untuk memperbarui basis data pemilih. Basis data pemilih itu tidak hanya dilakukan menjelang pemilu, tapi bisa dimulai sesegera mungkin. \"KPU yang sekarang hanya menunggu dipecat. Seharusnya mereka diberi tugas merapikan data pemilih 2014,\" tandasnya. Plt Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman mengatakan, selama ini berkembang isu bahwa proses pemutakhiran data penduduk melalui NIK tunggal belum berjalan. Isu tersebut harus diluruskan. Sebab, pemutakhiran data penduduk melalui penerbitan NIK selama ini sudah berjalan. \"Pemutakhiran data (penduduk) dan NIK diselesaikan dulu, baru E-KTP,\" kata Irman di tempat yang sama. Dia menyatakan, proses pemutakhiran data penduduk dan NIK dilakukan sejak 2010. Sudah ada 398 kabupaten/kota yang diproses pemutakhiran data dan NIK-nya, sementara pada 2011 dilakukan di sisanya, yakni 167 kabupaten/kota. Penerbitan E-KTP yang dimulai Agustus 2011 ditargetkan berlaku di 197 kabupaten/kota. \"Penerbitan E-KTP harus pada daerah yang NIK-nya sudah klir,\" terang pria yang berstatus tersangka oleh Kejaksaan Agung pada proyek yang sama itu. Diakui Irman, memang masih terdapat sekitar 9 juta NIK ganda. Namun, dia memastikan bahwa daerah yang masih memiliki NIK ganda terus diperbaiki. Data NIK ganda itu saat ini diserahkan ke pemda setempat untuk diperbaiki. \"NIK ganda itu bervariasi, ada yang 10 ribu, ada yang cuma beberapa ribu di tempat lain,\" jelasnya. Terkait dengan keraguan atas tuntasnya proyek E-KTP, Irman menyatakan, seharusnya proyek ini terus didukung hingga tuntas. Menurut dia, pemerintah saat ini terus berusaha menyediakan data akurat untuk proses pemilihan umum. Data itu tidak hanya berlaku pada 2014, tapi juga pada pemilu selanjutnya. \"Kalau 2012 tidak selesai, bukan berarti proyek E-KTP ini mubazir,\" ujarnya. Dalam hal pemutakhiran data pemilu, hal itu tentu sepenuhnya menjadi wewenang KPU. \"KPU kami sarankan menggunakan sistem yang sama dengan Kemendagri,\" tandasnya. Sementara itu, Kemendagri ternyata juga masih membutuhkan tambahan anggaran untuk proyek E-KTP. Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain menyatakan, Kemendagri meminta tambahan Rp 900 miliar untuk menuntaskan proyek E-KTP. \"Saat ini kami bahas dengan Kemendagri,\" kata Malik di tempat yang sama. Untuk apa anggaran itu? Menurut Malik, dana tambahan itu rencananya digunakan untuk proyek E-KTP di daerah pemekaran baru. Namun, Kemendagri belum menjelaskan secara terperinci, mengapa kebutuhan dananya sebesar itu. \"Itu harus dikaji dulu, termasuk evaluasi pelaksanaan E-KTP saat ini,\" ujarnya. Ini karena temuan sembilan juta NIK ganda dirasakan mengganggu proyek E-KTP. Apalagi, DKI Jakarta dan Depok sebagai pilot project E-KTP dalam pandangannya masih bermasalah. Dengan akses yang begitu mudah, DKI dan Depok belum sepenuhnya lancar dalam melaksanakan proyek E-KTP. \"Mendagri harus menjelaskan dulu solusi NIK ganda itu,\" lanjutnya. Sangat mungkin dana tambahan itu sulit terealisasi. Ini berdasar evaluasi bahwa masih diperlukan perbaikan dalam menggelar proyek E-KTP. \"Kemungkinan ditolak,\" tandasnya. (aga/ken/bay/c2/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: