Satu Muharam Jadi Hari Anak Yatim
KESAMBI– Kota Cirebon mencanangkan setiap tanggal satu muharram, diperingati sebagai hari anak yatim piatu. Tanggal yang sama menjadi hari kelahiran Kota Cirebon. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cirebon mengajukan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait itu. Tidak hanya setahun sekali, Bidang Perekonomian Bappeda Kota Cirebon mengusulkan agar setiap bulan digelar gotong royong berbagi. Sekretaris Dinsosnakertrans Kota Cirebon Dra Hj Maemunah MSi mengatakan, satu muharam ditetapkan menjadi hari anak yatim piatu untuk Kota Cirebon. Wacana ini mulai disampaikan dalam berbagai forum dan rapat resmi. Menurut Maemunah, satu muharam sebagai hari anak yatim piatu pernah disampaikan Kementrian Sosial saat berkunjung ke Kota Cirebon. Mengingat, latar belakang sejarah, budaya dan sisi keagamaan, pendiri Kota Cirebon Sunan Gunung Jati berwasiat menjaga masjid dan anak yatim piatu. Berangkat dari wasiat “Ingsun Titip Tajug Lan Fakir Miskin” yang disampaikan Sunan Gunung Jati, hingga saat ini hal itu menjadi satu pegangan agar masyarakat Kota Cirebon diwarnai dengan memakmurkan masjid dan menjaga anak yatim piatu. Salah satu bentuknya, kata Maemunah, dikemas dalam peringatan hari anak yatim. Dimana, pada hari itu seluruh anak yatim piatu di Kota Cirebon berbahagia dan mendapatkan santunan. “Untuk santunan, bisa dilakukan setiap hari atau setiap minggu. Itu kembali pada pribadi masing-masing. Tapi khusus hari itu, akan ada semacam gerakan sodaqoh bersama,” paparnya, akhir pekan lalu. Sebelum ditetapkan Pemkot Cirebon, lanjutnya, harus ada pencanangan terlebih dahulu. Setelah semua pihak terkait menyetujui rencana tersebut, Dinsosnakertrans akan membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait hari anak yatim tersebut. Selain menjalankan amanat dan wasiat Sunan Gunung Jati, dalam kenyataannya anak yatim piatu yang fakir miskin, perlu banyak biaya untuk sekolah, misalnya. Meskipun Pemkot Cirebon memiliki program meringankan biaya pendidikan, tetapi untuk biaya hidup dan ongkos ke sekolah perlu anggaran. “Dengan pencanangan hari anak yatim, diharapkan mereka terbantu dan dapat menjalani hidup dengan layak,” tukasnya. Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Kota Cirebon A Yuliarmiangsah AP MSi mengatakan, pencanangan satu muharam menjadi hari anak yatim piatu merupakan langkah positif. Hanya saja, di Kabupaten Subang dapat menjadi pembelajaran untuk itu. Dimana, di Subang setiap jumat ada semacam gotong royong dengan istilah kedaerahan yang artinya kurang lebih sebatang rokok. Filosofinya, jika satu hari menghabiskan sebungkus rokok, maka saat menyumbang sebatang rokok setiap minggu tidak berat. “Bukan menyumbang rokok, tapi uang dengan nilai seperti sebatang rokok. Kira-kira seribu rupiah bukan? Bisa setiap minggu, bisa setiap bulan,” ucapnya. Di Subang pula, lanjut Yuli, dana yang terkumpul setiap minggu dari program menyumbang sebatang rokok itu sangat banyak. Selanjutnya, dana tersebut digunakan untuk program sosial dan pemberdayaan ekonomi. Termasuk didalamnya, santunan anak yatim piatu. “Bisa juga untuk pembangunan perekonomian lainnya. Ini bisa dilakukan di Kota Cirebon, terpenting ada keputusan wali kota atau Perwali,” jelasnya. Selain itu, langkah itu sejalan dengan visi religius dalam Religius, Aman, Maju, Aspiratif dan Hijau (RAMAH) di tahun 2018. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: