Rektor Diperiksa, Muncul Rumor akan Ditahan
KEJAKSAN- Kasus pengadaan tanah IAIN Syekh Nurjati Cirebon terus bergulir. Kejari Cirebon berencana akan memanggil 3 pejabat penting IAIN untuk dimintai keterangan. Mereka diantaranya Rektor IAIN Syekh Nurjati Prof DR Maksum Mukhtar MA, dan Prof DR Wahidin serta Prof Dr Cecep Sumarna MAg. Bahkan rumor yang berhembus, Maksum Mukhtar akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Klas I Cirebon. Kabar itu bahkan beredar sejak Selasa lalu (28/10). “Surat dari kejaksaan sudah mereka terima hari Sabtu. Rencananya besok (hari ini, red) mereka akan memenuhi undangan kejaksaan,“ kata salah seorang mahasiswa IAIN yang enggan disebutkan namanya, kemarin. Kasi Pidsus Nusirwan Sahrul SH MH saat dikonfirmasi membenarkan perihal ketiga nama pejabat IAIN yang akan diperiksa oleh kejaksaan. Hanya saja, dirinya tidak memberikan penjelasan kemungkinan akan langsung dilakukan penahanan. “Iya diperiksa. Tapi info penahanan saya malah belum dengar,“ kata Nusirwan singkat. Terpisah, Kasi Intel Agus Budhiarto SH MH mengaku belum bisa memastikan siapa saja yang akan diperiksa, termasuk kabar penetapan tersangka baru sekaligus ada upaya penahanan. “Saya juga belum tahu siapa saja yang mau diperiksa. Termasuk penetapan tersangka baru atau penahanan saya juga belum mendapatkan info,“ katanya kepada koran ini. Sementara itu Radar yang berusaha meminta konfirmasi kepada Wakil Rektor III Prof Dr Cecep Sumarna MAg perihal kebenaran dirinya akan diperiksa oleh kejaksaan melalui telepon selulernya ternyata tidak kunjung diangkat. Walaupun dering telepon masuk, tapi tidak diangkat. Sementara informasi yang dihimpun di lingkaran IAIN menyebutkan, Kepala Biro Administrasi Umum dan Kemahasiswaan (AUK), AH, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan dikabarkan sering marah-marah. AH disebut-sebut tak terima karena dikorbankan dalam kasus ini. “Saat awal pengadaan tanah, rektor meminta ke AH untuk mencoba melakukan pengadaan tanah, tapi akhirnya menjadi bumerang bagi AH dan sekarang dirinya ditahan di Rutan Cirebon dan merasa menjadi korban,” ujar sumber Radar di internal IAIN. AH sendiri ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon. AH ditahan di Rutan Klas 1 Cirebon. Untuk mengungkap kasus ini, kejaksaan sudah memeriksa beberapa saksi yang dianggap mengetahui pengadaan tanah. AH sendiri disebut bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pengadaan tanah dari Kementerian Agama (Kemenag) pusat yang berada di bawah kendali biro yang dipimpian AH. Pengadaan tanah mencapai 4 hektare lebih pada tahun anggaran 2013. Kebutuhan tanah seluas sekitar 6,7 hektare dengan anggaran sekitar Rp16 miliar. Tapi uang yang sudah dicairkan mencapai Rp8,6 miliar dan tanah yang sudah terbeli 40.190 m2. Pada perjalanannya ternyata tanah itu tidak bisa dibaliknamakan ke IAIN dan sekarang tanah itu masih atas nama pemilik tanah dan bukan IAIN. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: