UMK 2015 Belum Disepakati

UMK 2015 Belum Disepakati

Pengusaha Bertahan di Angka 93% KHL INDRAMAYU – Seperti ta­hun-tahun sebelumnya, pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) kabupaten Indramayu masih menemui jalan buntu. Akibatnya besaran UMK tahun 2015 masih belum dapat disepakati oleh dewan pengupahan. Dalam pertemuan tripartid antara pemerintah daerah, buruh, dan asosiasi pengusaha masih belum menemui ka­ta sepakat dan berjalan alot, hingga beberapa kali menga­lami skorsing. Akibatnya, pem­bahasan masih akan dilanjutkan Senin (3/11) mendatang. Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Din­sosnakertrans) Kabupaten Indramayu, Daddy Haryadi SH mengatakan, pembahasan upah minimum kabupaten masih belum selesai karena antara pengusaha dan serikat pekerja belum sepakat soal besaran upah minimum. “Hingga saat ini belum ada titik temu, jadi kita masih akan melakukan pembahasan lagi senin depan,” tuturnya Rabu (29/10). Daddy menjelaskan, pe­ngusaha masih bertahan di angka upah minimum sebesar Rp1.340.131 atau 93 persen dari angka kebutuhan hidup layak (KHL). Sementara serikat pekerja masih bertahan di angka Rp1.638.000. Dewan pengupahan juga akan mela­kukan komunikasi dengan serikat pekerja agar UMK bisa ditetapkan. Sementara Pemkab Indramayu masih memiliki batas waktu hingga  bulan November mendatang. Ketua Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) kabupaten Indramayu, Jackson Tanjung menje­laskan, angka yang diaju­kan pengusaha merupa­kan jumlah minimum bagi pekerja. “Kalau pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun serta memiliki skill dan kemampuan yang lebih baik, pasti ada perubahan upah. Akan ada penerapan gaji di atas UMK,” kata dia. Sementara itu, Jeni, salah satu perwakilan serikat pekerja mengatakan angka Rp1.638.000 yang diusulkan serikat pekerja berdasarkan perhitungan KHL sebesar  Rp1.463.374 ditambah risiko kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada tahun 2015 mendatang. “Kami mempertimbangkan kenaikan harga pada tahun depan akibat kenaikan BBM, jadi kami belum bisa mencapai kesepakatan,” ujarnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: