Daerah Tolak Moratorium CPNS

Daerah Tolak Moratorium CPNS

Kabupaten Cirebon Butuh 11 Ribu CPNS, Indramayu Kekurangan 500 Guru Kelas CIREBON - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) berencana melakukan penghentian sementara (moratorium) rekrutmen CPNS mulai tahun 2015 hingga lima tahun ke depan. Program ini ternyata banyak mendapat penolakan dari berbagai daerah. BK-Diklat Kota Cirebon menyatakan tidak setuju dengan rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) memperpanjang moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pasalnya, kebutuhan pegawai terus bertambah dan kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) semakin tinggi. Untuk itu, perlu adanya penerimaan pegawai baru, bukan sebaliknya. Hal ini disampaikan Kepala BK-Diklat Kota Cirebon H Anwar Sanusi SPd MSi didampingi Sekretaris BK-Diklat Drs Ripin Ependi MPd kepada Radar, Rabu (29/10). Namun, ujar Anwar Sanusi, dengan adanya informasi baru tentang rencana perpanjangan moratorium CPNS hingga lima tahun ke depan, BK-Diklat Kota Cirebon tidak setuju. Pasalnya, pemerintah pusat tidak mengetahui persis dan detail kebutuhan pegawai di setiap daerah. Meskipun dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) masa usia pensiun PNS diperpanjang dari 56 tahun menjadi 58 tahun dan 60 tahun bagi pejabat eselon dua, Anwar menilai hal itu tidak menjadi solusi kekurangan pegawai di lingkungan Pemkot Cirebon. Pada satu sisi, Pemkot Cirebon tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru dan sejenisnya. Tetapi, pada sisi lain kebijakan moratorium masih tetap diberlakukan. Padahal, kata Anwar, BK-Diklat bersama Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kota Cirebon telah melakukan tahapan pendataan kebutuhan pegawai. Hasilnya, dipastikan kekurangan jumlah tenaga pegawai. “Saya setuju dengan penerimaan CPNS menggunakan pola CAT (Computer Asisted Test). Tetapi kalau tidak ada rekrutmen pegawai (akibat moratorium CPNS), saya tidak setuju,” tegas Anwar Sanusi. Secara alamiah, jumlah PNS pasti mengalami penyusutan. Berbagai sebab terjadi. Diantaranya, batas usia pensiun dan meninggal. Anwar menjelaskan, pada sekitar tahun 1975, pemerintah mengangkat guru-guru dari SD Inpres. Dalam hitungan BK-Diklat Kota Cirebon, mereka akan memasuki pensiun pada kisaran tahun 2015 dan seterusnya. Jika ada moratorium CPNS hingga lima tahun kedepan, jumlah kekurangan pegawai dipastikan semakin bertambah. “Pemerintah pusat jangan terburu-buru mengeluarkan kebijakan. Guru SD khususnya, sulit tergantikan guru SMP maupun SMA. Kalau mereka pensiun, siapa yang menggantikan?” tanya Anwar atas rencana kebijakan moratorium CPNS untuk lima tahun kedepan. Sekretaris BK-Diklat Kota Cirebon Ripin Ependi menambahkan, sejak moratorium CPNS, aturan tidak memperbolehkan daerah mengangkat honorer. Sementara, setidaknya hingga saat ini Kota Cirebon kekurangan sedikitnya 120 guru SD. Jumlah itu belum ditambah pegawai dari SKPD di lingkungan Pemkot Cirebon. Jika ada moratorium lanjutan dengan frekuensi PNS pensiun yang terus bertambah, kekurangan akan semakin besar. Meskipun tidak setuju dengan rencana kebijakan perpanjangan moratorium CPNS, Pemkot Cirebon tetap akan mengikuti aturan pemerintah pusat. Padahal, kata Ripin, Pemkot Cirebon telah menyelesaikan syarat Anjap dan ABK. Termasuk pula komposisi APBD Kota Cirebon sesuai aturan. Bahkan, lanjut Ripin, BK-Diklat dan berbagai pihak terkait telah melakukan pembahasan formasi CPNS untuk tahun 2015. “Selangkah lagi akan ada perekrutan CPNS baru. Semoga pemerintah pusat tidak mengeluarkan kebijakan perpanjangan moratorium pegawai,” harapnya. Hal yang sama disampaikan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang kini masih membutuhkan 11.000 PNS lagi. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon, Drs H Kalinga MM mengatakan, apa yang disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengenai wacana tidak dibukanya lowongan CPNS selama kepemimpinan presiden Jokowi, mau tidak mau harus didukung jika tujuannya untuk efisiensi anggaran. Namun, dari informasi yang ia serap dari media massa, wacana tersebut masih dalam pengkajian agar disesuaikan dengan kebutuhan pegawai, khususnya daerah-daerah yang masih membutuhkan banyak pegawai. “Ini baru rencana, tidak 100 persen akan dimoratorium. Jadi, Pak Yudi ini masih menganalisis sesuai dengan kebutuhan kita,” tuturnya. Dijelaskan, Kabupaten Cirebon masih sangat membutuhkan banyak pegawai negeri. Idealnya, daerah ini membutuhkan 26 ribu pegawai. Tapi, saat ini baru memiliki pegawai sekitar 15 ribu orang, sehingga masih kurang sekitar 11 ribu pegawai. Tidak jauh berbeda dengan Cirebon, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Drs H Eddy Mulyadi MM mengatakan, kalaupun akan dilakukan moratorium, mestinya jangan secara keseluruhan. Namun harus memperhatikan juga kebutuhan di daerah. Terutama kebutuhan tenaga yang cukup vital seperti di bidang pendidikan, kesehatan, dan bidang pelayanan lainnya. “Terus terang untuk Indramayu kita masih banyak kekurangan PNS, terutama untuk tenaga kependidikan yaitu guru dan tenaga kesehatan,” terang Eddy kepada Radar di ruang kerjanya, Rabu (29/10). Eddy berharap pihak Kementerian PAN dan RB bisa memahami kondisi di daerah. Apalagi dari Indramayu sebenarnya juga sudah mengirimkan data-data riil tentang jumlah PNS dan jumlah kebutuhan PNS yang masih harus dipenuhi, saat dilakukan moratorium pada tahun 2013 lalu. Menurutnya, dari jumlah SD sebanyak 686 di Kabupaten Indramayu minimal harus ada 6.300 guru kelas. Namun saat ini yang ada baru 5.800 orang guru kelas atau kurang 500 orang. Belum lagi dalam lima tahun ke depan akan ada guru yang pensiun sekitar 200 orang setiap tahun. “Jadi kalau moratorium akan dilakukan secara menyeluruh terhadap semua bidang, kami akan semakin kekurangan tenaga, terutama di bidang pendidikan,” tandas Eddy. Selain tenaga di bidang pendidikan, lanjut Eddy, Indramayu juga masih mengalami kekurangan tenaga di bidang kesehatan. Menurutnya, dari 49 puskesmas yang ada saat ini, masih ada 19 puskesmas yang belum memiliki dokter sehingga harus dirangkap oleh dokter dari puskesmas lainnya. Selain itu di sejumlah rumah sakit juga masih kekurangan dokter umum dan dokter spesialis lainnya. Bagaimana dengan Kabupaten Majalengka? Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Majalengka Drs H Ahmad Sodikin MM melalui Kepala Bidang Informasi dan Pengadaan Pegawai Aja Suteja Sulaksana SSos, Rabu (29/10) mengaku, jika informasi tersebut baru dia dapatkan melalui surat kabar maupun portal berita online di internet. Namun, setelah ditelaah, ternyata hal tersebut pun baru sebatas wacana, karena informasi resminya pun belum dia dapatkan dari website resmi Kemenpan-RB. Sehingga pihaknya pun belum bisa berkomentar banyak mengenai hal ini. “Saya juga baru tahu tadi dari koran, dan nyari-nyari di internet pun berita ini memang ada. Tapi, kayaknya baru sebatas wacana deh, soalnya saya telusuri di website resmi Kemenpan-RB, belum ada informasi resminya. Jadi, belum bisa berkomentar banyak mas. Kalaupun infornya sudah resmi, yang berhak berkomentar itu pimpinan, karena ini sifatnya kebijakan yang prinsipal,” kata Aja. Namun, dia mengaku jika kondisi saat ini yang terjadi di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, jumlah PNS yang ada belum sebanding dengan kebutuhan pegawai, yang dihitung berdasarkan analisis beban kerja (ABK) di tiap-tiap OPD (organisasi perangkat daerah). “Hasil maping (pemataan) kami di bulan Maret 2014 lalu, jumlah PNS yang ada di Majalengka sekitar 13.372 orang. Sedangkan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab jika dihitung berdasarkan rasio ABK, paling tidak membutuhkan sekitar 20.659 orang. Jadi, masih kurang sekitar 7 ribuan pegawai,” paparnya. Sehingga, meskipun saat ini Pemkab Majalengka tengah dalam proses perekrutan CPNS jalur umum sebanyak 30 orang, jumlah tersebut masih sangat jauh jika dibandingkan jumlah kebutuhan kekurangan pegawai berdasarkan hasil perhitungan ABK. Kekurangan pegawai tersebut, paling banyak didominasi tenaga guru yang kekuranganya diperkirakan di angka 3.278 orang. Disusul tenaga kesehatan yang kekurangannya diperkirakan 829 orang. Serta tenaga teknis lainnya yang kekurangannya diperkirakan 3.180 orang. Belum lagi, hingga akhir tahun 2014 ini, pihaknya memperkirakan ada sekitar 200-an PNS yang memasuki masa pensiun. Itupun, sudah memberlakukan mekanisme masa pensiun Undang-undang ASN (aparatur sipil negara) yang baru, dimana disebutkan jika usia pensiun bagi pejabat eselon III kebawah yang tadinya dibatasi di usia 56 tahun menjadi 58 tahun, dan pejabat eselon II yang tadinya 56 tahun menjadi 60 tahun. Berbeda dengan daerah-daerah di atas, Kuningan justru setuju dengan kebijakan sekolahnya. Moratorium perekutan CPNS selama lima tahun yang akan diberlakukan mulai tahun 2015 disambut positif oleh BKD Kuningan. Menurut Kepala BKD Kuningan Drs Uca Somantri MSi dengan ada moratorium pihak daerah bisa fokus melakukan pembenahan pegawai sehingga bisa diketahui berapa jumlah pegawai yang dibutuhkan. “Meski kami belum menerima surat resmi mengenai moratorium, tapi kalau memang itu benar sangat positif,” jelas Uca kepada Radar, kemarin. Menurut dia, dengan adanya moratorium secara otomatis honorer K2 pun tidak akan diangkat. Sebab, aturan ini akan berlaku semua baik perekutan CPNS umum maupun honorer. Uca berharap semua pihakn untuk menerima keputusan ini karena demi kebaikan. Pemerintah bertindak karena ingin mengkalkulasi berapa banyak pegawai yang dibutuhkan disetiap daerah. Mengenai jumlah PNS di Kuningan pria berkumis ini menyebutkan, hingga bulan September sebanyak 14.116 orang. Jumlah ini belum tambahan hasil perekutan K2 yang berjumalah 524 orang. Mantan Kadis Koperasi dan UKM itu tidak bisa menjawab apakah jumlah tersebut cukup atau kelebihan. Sebab, hingga saat belum dilakuan analisa beban kerja. Kalau melihat dari jumlah yang ada lanjutnya, pegawai yang ada tidak merata. Sebagai contoh untuk tenaga kesehatan dan penyuluh Kuningan hingga saat ini masih kekurangan. “Dengan adanya moratorium daerah bisa melakukan analisa beban kerja. Setelah itu bisa diketahui mana yang banyak dan kurang. setelah itu bisa diputusakan formasi mana yang akan diajukan ketika ada perekutan,” jelasnya. (ysf/jun/azs/oet/mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: