UMK Kuningan Ditetapkan Rp1.206.000
Angka di Atas KHL, Penentuan Berlangsung Alot KUNINGAN – Situasi rapat penentuan UMK (upah minimum kabupaten) yang digelar Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) kemarin (30/10), tidak kalah dengan rapat-rapat di gedung DPRD. Antara kubu sarikat pekerja dengan pengusaha terjadi tarik-menarik dalam menentukan besaran UMK. Hingga akhirnya diputuskan, UMK Kuningan 2015 sebesar Rp1.206.000. Kepala Dinsosnaker Drs H Dadang Suparman MSi yang membukanya. Tampak hadir perwakilan dari para pengusaha Kuningan serta perwakilan sarikat pekerja. Hadir pula perwakilan dari BPS (Badan Pusat Statistik) dan perguruan tinggi. Sedangkan dari pemerintah diwakili para pejabat dinsosnaker dan Bagian Perekonomian Setda. Dalam menentukan UMK, semuanya mengacu pada hasil survei KHL (kebutuhan hidup layak) pada September dan Oktober. Disebutkan, KHL September rata-rata sebesar Rp1.142.552, sedangkan Oktober mencapai Rp1.187.727. Tapi kemudian, muncul usulan dari sarikat pekerja untuk menentukan besaran UMK di atas KHL yang mencapai Rp1.250.000. Usulan tersebut dianggap memberatkan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kuningan. Tapi berbeda halnya dengan utusan dari RSU KMC (Kuningan Medical Center), Agus Sucipto SE. Dalam mewakili direkturnya, dr Toto Taufikurrohman Kosim, dirinya justru mengusulkan UMK sebesar Rp1,5 juta. “Pertama saya memberikan dukungan terhadap hasil riset Apindo menyangkut angka KHL sebesar Rp1.187.727. Dan untuk besar UMK kami mengusulkan ‘take home pay’ untuk strata SMA sebesar Rp1,5 juta,” ungkap Agus. Agus juga mengatakan, kenaikan bisa dilakukan berjenjang untuk D3 dan S1 sebesar 20 persen. Namun sebagai perusahaan, pihaknya meminta pemda mendukung kepastian hukum para pengusaha. Dari usulan itu, antara kubu pengusaha dan sarikat pekerja terjadi adu argumen. Meski usulan KMC menggiurkan, namun perwakilan dari sarikat pekerja tidak menerima sebesar itu. Akan lebih realistis jika nominal UMK ditetapkan senilai Rp1.250.000. Dengan pertimbangan inflasi dan rencana kenaikan BBM, para pengusaha merasa berat. Justru mereka meminta agar UMK hanya naik 10 persen dari UMK 2014 sebesar Rp1.002.000 menjadi Rp 1.100.000. Sementara berdasarkan survei BPS, PDRB (produk domestik regional bruto) di Kuningan berada di angka Rp1.137.000. “Semoga angka ini bisa menengahi usulan dari berbagai pihak,” sebut salah seorang perwakilan dari BPS. Usulan demi usulan kemudian bermunculan. Agus Sucipto dari RSU KMC turut menengahi tarik menarik tersebut. Dia menegaskan, alangkah lebih elegan jika angkanya dipaskan menjadi Rp1.200.000. Rencana rapat penentuan UMK yang dimulai pukul 09.00 WIB bisa terselesaikan pukul 12.00 WIB, ternyata sekitar pukul 11.00 WIB diskor karena deadlock. Selang 30 menit kemudian, rapat dilanjutkan. Di mana masing-masing kubu mengemukakan argumennya. Hingga akhirnya, semua menyepakati UMK sebesar Rp1.206.000 per bulan, atau naik 1,5 persen dari KHL. UMK 2015 nanti selisih Rp 204.000 dari tahun sebelumnya, karena pertimbangan rencana kenaikan BBM. Para pengusaha menerimanya dengan berat hati dan pertimbangan untuk kebaikan bersama. Selain itu, jika dibandingkan dengan daerah tetangga yakni Majalengka, Kuningan hanya lebih tinggi Rp6 ribu. UMK Majalengka sudah ditetapkan Rp1.200.000. Kepala Dinsosnaker, Drs H Dadang Supardan MSi saat diwawancara Radar mengatakan, titik temu tersebut merupakan sesuatu yang sangat diharapkannya. UMK Kuningan, menurutnya, minimal harus sama dengan KHL atau justru lebih besar. Di Jabar, tren kenaikan itu biasanya kisaran 8-18 persen. Jika diambil tengah-tengah, maka kenaikan yang diambil Kuningan mestinya 13,5 persen. “Dan hitungannya sudah benar. Kalau kenaikan 13,5 persen maka angka yang dihasilkan itu sebesar Rp1.206.000. Sebab biasanya para pekerja berpatokan ke Cirebon yang menetapkan UMK Rp1.350.000. Jadi, angka Rp1.206.000 ini sudah pas,” kata mantan kepala disdikpora itu. Dengan UMK sebesar itu, Dadang optimis para pengusaha akan mematuhi ketentuan. Ini bisa diamati pada implementasi tahun ini. Rata-rata perusahaan besar sudah memenuhi ketentuan UMK sebesar Rp1.002.000 per bulan. Kalaupun ada perusahaan menengah yang menggaji karyawannya Rp600 ribu, itu belum termasuk makan dan kebutuhan sehari-hari lainnya. “Sejauh ini kita tak pernah menerima aduan dari pekerja terkait UMK. Sehingga kami anggap aman,” ucapnya. Sementara itu, diperoleh data jumlah karyawan atau buruh di Kuningan mencapai 15 ribu orang. Mereka tersebar di sejumlah perusahaan kategori besar, sedang dan kecil. Untuk perusahaan besar tercatat sebanyak 44 instansi dengan kepemilikan karyawan melebihi 40 orang. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: